PALANGKA RAYA – Kuasa hukum terpidana kasus korupsi dana hibah KONI Kotawaringin Timur, Ahyar dan Bani Purwoko, yakni Pua Hardinata, masih menunggu salinan resmi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Hingga putusan tersebut diterima, keputusan untuk melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi masih bergantung pada Ahyar.
“Nunggu relas pemberitahuan dari PN baru dlipelajari dan menentukan sikap,” ujar
Pua saat dikonfirmasi, Selasa 11 Februari 2025.
Menurut Pua, keputusan untuk mengajukan kasasi atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya bergantung pada Ahyar.
“Saya kira (keputusan kasasi atau tidak) Ahyar yang lebih dominan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Palangka Raya memperberat hukuman terhadap Ahyar dan Bani Purwoko dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kotim tahun 2021-2023.
Ahyar, yang sebelumnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada 18 Desember 2024, kini dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7.909.898.203,00.
Putusan banding tersebut dikeluarkan pada Rabu 5 Februari 2025 dengan Nomor Putusan 2/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK, yang mengubah vonis dari Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam perkara Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk, yang dijatuhkan pada 18 September 2024.
Sementara itu, Bani Purwoko yang sebelumnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kini harus menjalani hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Putusan banding terhadapnya dikeluarkan pada Kamis 6 Februari 2025 dengan Nomor Putusan 3/PID.SUS-TPK/2025/PT PL, yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam perkara Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plk, tertanggal 18 Desember 2024.
(Syauqi)












