NANGA BULIK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Afandi menghadirkan terdakwa Marinus Apau (MA) dan Andri Yulianto (AY) dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya itu beragendakan pembacaan surat dakwaan.
“Sidang hari ini merupakan agenda pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi dari para terdakwa pada Selasa, 18 Februari 2025,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lamandau, Bersy Prima, kepada wartawan, Selasa 11 Februari 2025
Peran Marinus Apau dalam Proyek SAB. Dalam dakwaan JPU mengungkap bahwa Marinus Apau selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, memiliki peran sentral dalam proyek yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut.
Ia bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan SK Bupati Lamandau Nomor 188.45/01/I/HUK/2021.
JPU juga menyebut bahwa proyek ini melibatkan sejumlah pihak lain, di antaranya;
- Nindyo Purnomo (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (status DPO).
- Gujaliansyah, Pelaksana pekerjaan (telah incraht).
- Suran S, Direktur CV. Mevindo/Peminjam bendera CV. Kiran Karya Indah.
- Fatkhul Hidayat (Alm), Direktur Utama CV. Kiran Karya Indah
- Andri Yulianto, Konsultan pengawas (disidangkan secara terpisah)
“Perkembangan di persidangan akan kami cermati. Tidak menutup kemungkinan bisa muncul tersangka baru dari perkara ini,” kata Bersy.
(andre)












