NANGA BULIK – Sidang perkara dugaan korupsi proyek Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kabupaten Lamandau, kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Afandi membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, JPU menegaskan bahwa terdakwa Marinus Apau, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
“Terdakwa seharusnya mempedomani Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetapi justru menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain,” kata JPU Taufan Afandi. Rabu, 12 Februari 2025.
Dugaan Manipulasi Perencanaan, JPU mengungkapkan bahwa dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), terdakwa tidak mengacu pada Analisis Standar Belanja dan Standar Harga Satuan.
“HPS disusun asal-asalan tanpa survei harga pembanding. Ada 21 item barang yang harganya tidak sesuai dengan Harga Satuan Barang Jasa (HSBJ) Kabupaten Lamandau,” lanjutnya.
Selain itu, perencanaan proyek disebut tidak melalui prosedur yang benar.
“KAK (Kerangka Acuan Kerja) seharusnya dibuat terlebih dahulu, tetapi yang dijadikan acuan malah spesifikasi teknis dan gambar yang dibuat CV Seiputra Persada. Padahal, CV tersebut tidak memiliki kualifikasi di bidang konstruksi pengairan atau sarana air bersih,” kata JPU.
Dampak Kesalahan Teknis, kesalahan dalam penentuan titik koordinat bendungan juga menjadi sorotan.
“Titik koordinat yang digunakan terdakwa berbeda dengan yang sudah direncanakan Kementerian Desa sebelumnya. Akibatnya, air meluap dan membanjiri lahan warga, jalan penghubung antar desa terputus, serta air tidak bisa dipompakan ke reservoir utama,” beber JPU.
Masyarakat yang terdampak kemudian membuka kembali saluran pengelak untuk mengalihkan luapan air ke sungai.
“Hal ini menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak memiliki kajian teknis yang memadai, baik dari segi hidrolika maupun hidrologi,” tambahnya.
Penetapan HPS yang Bermasalah. Dalam sidang, JPU juga mengungkap bahwa Harga Perkiraan Sementara (HPS) proyek tersebut disusun oleh CV Seiputra Persada tanpa kompetensi yang memadai.
“Terdakwa seharusnya melakukan survei harga pasar atau harga satuan pemerintah, tetapi malah menyerahkan penyusunan HPS ke pihak yang tidak berwenang. Bahkan, HPS tersebut langsung digunakan untuk lelang tanpa reviu ulang,” ungkapnya.
Tim Pokja yang melakukan reviu menemukan ketidaksesuaian harga satuan barang serta analisa harga satuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2016.
Sidang akan berlanjut dengan agenda eksepsi dari terdakwa pada Selasa, 18 Februari 2025.
“Kami akan menunggu perkembangan fakta persidangan selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari kasus ini,” kata Kasi Intelijen Kejari Lamandau, Bersy Prima.
(andre)












