PALANGKA RAYA – Kepala Desa Tanjung Rangas II, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, dilaporkan oleh sejumlah warga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis siang, 19 Juni 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh kepala desa sejak tahun anggaran 2019 hingga 2025.
Kuasa hukum warga, Jefriko Seran, menjelaskan bahwa laporan dilayangkan karena masyarakat tidak lagi mendapatkan kejelasan dan manfaat dari berbagai program desa yang menggunakan dana negara, termasuk untuk sektor pertanian, peternakan, dan pengadaan inventaris desa.
“Semua program pengadaan sejak 2019 tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Banyak yang terbengkalai. Program peternakan, pertanian, dan bantuan langsung tunai (BLT) tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Jefriko kepada awak media setelah melakukan pelaporan.
Jefriko juga mengungkap bahwa bantuan sosial dari pemerintah provinsi berupa BLT sempat ditahan oleh kepala desa dan baru dibagikan setelah warga melakukan aksi protes. Bahkan, menurutnya, pembagian BLT tidak dilakukan secara penuh.
“Ada bukti bahwa BLT dari Pemprov sempat ditahan dan baru dibagikan setelah warga berdemo. Itu pun tidak semua disalurkan, sebagian diduga dipotong,” ujarnya.
Dalam laporan yang disampaikan ke Kejati, warga menyoroti pula praktik pengadaan barang yang dilakukan langsung oleh kepala desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan kepala urusan (kaur) sebagaimana mestinya.
Menurut Jefriko, tindakan tersebut menyalahi prosedur karena TPK hanya dijadikan formalitas untuk penandatanganan laporan pertanggungjawaban.
“Yang memesan, membayar, dan menunjuk tukang semua dilakukan oleh kepala desa sendiri. Sementara TPK hanya diminta tanda tangan laporan, padahal tidak tahu-menahu soal pengadaan. Ini bentuk penyalahgunaan prosedur,” jelasnya.
Ia mencontohkan beberapa proyek yang dianggap bermasalah, seperti pengadaan 5 ekor sapi ternak senilai Rp84 juta. Sapi yang dibeli disebut tidak sesuai spesifikasi, kurus, bahkan mati, tidak seperti sapi indukan yang seharusnya dibeli sesuai perencanaan.
“Seharusnya dibeli sapi indukan layak ternak. Tapi kenyataannya yang dibeli sapi kecil dan mati. Begitu juga bibit sawit 5.000 batang yang tidak jelas keberadaannya atau bahkan gagal tanam,” ujarnya.
Saat ditanya alasan melapor langsung ke Kejati dan bukan ke tingkat kecamatan atau Kejari, Jefriko menyatakan bahwa masyarakat sudah berkali-kali mencoba melapor ke pihak kecamatan dan Polsek, namun tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.
“Ini bentuk keputusasaan masyarakat. Mereka memilih langsung ke Kejati karena sebelumnya laporan-laporan mereka tidak ditanggapi. Jika nantinya Kejati melimpahkan ke Kejari, itu sepenuhnya wewenang lembaga,” pungkasnya.
Saat ini, Kejati Kalteng masih belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, warga berharap ada tindakan hukum yang jelas agar permasalahan di desa mereka segera ditangani.
(Sya'ban)












