Diduga Selewengkan Dana , Kades di Dilaporkan ke Kejati Kalteng

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kuasa warga Tanjung Rangas II, Jefriko Seran, usai menyerahkan laporan dugaan korupsi Kepala ke Kejati Kalteng, Kamis siang, 19 Juni 2025.

– Kepala Tanjung Rangas II, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten , dilaporkan oleh sejumlah warga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng), Kamis siang, 19 Juni 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh kepala sejak tahun anggaran 2019 hingga 2025.

Kuasa warga, Jefriko Seran, menjelaskan bahwa laporan dilayangkan karena masyarakat tidak lagi mendapatkan kejelasan dan manfaat dari berbagai program yang menggunakan dana negara, termasuk untuk sektor pertanian, peternakan, dan pengadaan inventaris .

“Semua program pengadaan sejak 2019 tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Banyak yang terbengkalai. Program peternakan, pertanian, dan bantuan langsung tunai (BLT) tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Jefriko kepada awak media setelah melakukan pelaporan.

Jefriko juga mengungkap bahwa bantuan sosial dari pemerintah provinsi berupa BLT sempat ditahan oleh kepala dan baru dibagikan setelah warga melakukan aksi protes. Bahkan, menurutnya, pembagian BLT tidak dilakukan secara penuh.

“Ada bukti bahwa BLT dari Pemprov sempat ditahan dan baru dibagikan setelah warga berdemo. Itu pun tidak semua disalurkan, sebagian diduga dipotong,” ujarnya.

Dalam laporan yang disampaikan ke Kejati, warga menyoroti pula praktik pengadaan barang yang dilakukan langsung oleh kepala tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan kepala urusan (kaur) sebagaimana mestinya.

Menurut Jefriko, tindakan tersebut menyalahi prosedur karena TPK hanya dijadikan formalitas untuk penandatanganan laporan pertanggungjawaban.

“Yang memesan, membayar, dan menunjuk tukang semua dilakukan oleh kepala sendiri. Sementara TPK hanya diminta tanda tangan laporan, padahal tidak tahu-menahu soal pengadaan. Ini bentuk penyalahgunaan prosedur,” jelasnya.

Ia mencontohkan beberapa proyek yang dianggap bermasalah, seperti pengadaan 5 ekor sapi ternak senilai Rp84 juta. Sapi yang dibeli disebut tidak sesuai spesifikasi, kurus, bahkan mati, tidak seperti sapi indukan yang seharusnya dibeli sesuai perencanaan.

baca juga ...  Alpius: Pencegahan Karhutla Lebih Mudah daripada Pemadaman

“Seharusnya dibeli sapi indukan layak ternak. Tapi kenyataannya yang dibeli sapi kecil dan mati. Begitu juga bibit sawit 5.000 batang yang tidak jelas keberadaannya atau bahkan gagal tanam,” ujarnya.

Saat ditanya alasan melapor langsung ke Kejati dan bukan ke tingkat kecamatan atau Kejari, Jefriko menyatakan bahwa masyarakat sudah berkali-kali mencoba melapor ke pihak kecamatan dan Polsek, namun tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.

“Ini bentuk keputusasaan masyarakat. Mereka memilih langsung ke Kejati karena sebelumnya laporan-laporan mereka tidak ditanggapi. Jika nantinya Kejati melimpahkan ke Kejari, itu sepenuhnya wewenang lembaga,” pungkasnya.

Saat ini, Kejati Kalteng masih belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, warga berharap ada tindakan yang jelas agar permasalahan di mereka segera ditangani.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!