Tim Terpadu Segera Tertibkan Pedagang Sepanjang Jalan Cristopel Mihing dan Sukabumi Pasar Keramat Baamang

NARDI/BERITA SAMPIT - Camat Baamang Sufiansyah saat penertiban pedangan di pinggir jalan sekitar Pasar Keramat.

SAMPIT – Tim terpadu yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Baamang, Satpol PP, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Perhubungan menertibkan pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Cristopel Mihing, Jalan Sukabumi dan Pasar Keramat, Kamis 13 Februari 2025.

Camat Baamang, Sufiansyah, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menata kawasan agar lebih tertib dan tidak mengganggu lalu lintas. Pedagang yang berjualan di atas trotoar dan drainase diminta segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.

“Kami juga mengingatkan pedagang agar aktivitas bongkar muat dilakukan pada malam hari supaya tidak menyebabkan kemacetan. Jalan di sekitar Pasar Keramat cukup sempit, sehingga parkir truk di siang hari sangat mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya.

Pedagang yang dipinggir jalan ditertibkan karena dinilai mengganggu arus lalu lintas. Sepanjang jalan Cristopel Mihing juga muncul pedangan ikan di pinggir jalan dengan harga rendah. Dirinya mengingatkan pedagang jangan sampai menggangu lingkungan sekitar karena ikan yang dijual adalah barang basah.

Sementara itu, Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, menyebutkan bahwa langkah ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.

Menurutnya, pemerintah sudah menyediakan lapak di area dalam pasar bagi pedagang ayam dan ikan, namun masih banyak pedagang sayur dan sembako yang membutuhkan tempat berjualan.

“Hasil pendataan sementara menunjukkan ada 38 pedagang di Jalan Sukabumi yang berjualan di atas drainase, serta pedagang lainnya di Jalan Cristopel Mihing. Jumlah totalnya masih dalam proses pendataan,” katanya.

Pemerintah akan terus berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik bagi para pedagang. Mereka diimbau memanfaatkan kios atau lapak yang disediakan pemerintah, yang dinilai lebih terjangkau dibandingkan pasar swasta.

baca juga ...  Bupati Kotim Tinjau Kesiapan Expo HUT ke-73 di Stadion 29 November

Pada tahap awal, penertiban masih berupa teguran lisan. Jika dalam dua minggu ke depan pedagang tetap melanggar, maka akan diberikan teguran tertulis dan tindakan lebih lanjut. Selain itu, bangunan yang berdiri di atas trotoar juga telah diminta untuk segera dibongkar.

(nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!