Tersangka AKS dan MH Ditahan 20 Hari di Rutan Kelas IIA

SYAUQI/BERITA SAMPIT- Tersangka AKS (kiri mengenakan baju tahanan) saat ngobrol dengan kuasa hukumnya saat pelimpahan di Kejari .

– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri , Dwinanto Agung Wibowo, mengonfirmasi bahwa tersangka AKS dan MH akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA .

Pernyataan ini disampaikan Dwinanto setelah pelimpahan tahap II terhadap kedua tersangka di Kejaksaan Negeri pada Rabu, 12 Februari 2025.

Dwinanto juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Rutan agar AKS dan MH ditempatkan di sel yang berbeda.

“Saya akan koordinasi dengan Kepala Rutan, untuk keduanya ini dipisahkan tempat penahanannya di sel dalam Rutan agar keduanya tidak bertemu dan tidak mengganggu jalannya persidangan nantinya,” ujarnya, Rabu 12 Februari 2025.

Selain itu, dalam kasus ini dilakukan pemisahan berkas perkara karena peran kedua tersangka yang berbeda. MH juga mendapat pertimbangan khusus karena telah mengajukan status justice collaborator (JC) melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dwinanto juga mengungkapkan bahwa dalam pelimpahan tahap II ini, pihak kejaksaan menambahkan pasal sangkaan terhadap kedua tersangka berdasrkan hasil rekonstruksi kasus tersebut.

“Penambahan pasal tersebut berdasarkan hasil rekonstruksi. Saya melihat adanya lain, dalam petunjuk itu kami sampaikan ada pasal yang perlu disangkakan yaitu Pasal 181 tentang tindak pidana menyembunyikan mayat atau mengaburkan kematian terhadap keduanya,” jelasnya.

Selain itu, MH dikenakan Pasal tambahan yakni disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 yaitu pencurian biasa yang tidak mengakibatkan kematian.

“Penambahan pasal ini untuk memastikan tindak pidana yang dilakukan tidak lepas dan tepat sasaran. Namun, penerapan pasal ini tetap bergantung pada fakta yang terungkap dalam persidangan,” tambahnya.

Swmentara AKS dikenakan tambahan Pasal 339 KUHP karena ada unsur pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Menurut JPU, dalam fakta kasus ini, setelah pembunuhan terjadi, kendaraan korban juga dibawa kabur, sehingga pasal tersebut diterapkan.

baca juga ...  Serap Aspirasi Masyarakat Secara Langsung, Pj Walikota Palangka Raya Kunjungi Kecamatan Rakumpit

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan mayat seorang pria berinisial BA di Kecamatan Hilir, Kabupaten , pada 6 Desember 2024. BA merupakan sopir ekspedisi asal Banjarmasin, .

BA diketahui ditembak mati oleh AKS yang merupakan mantan anggota Polresta berpangkat Brigadir di Jalan Tjilik Riwut Km 38, arah -Kasongan, pada 27 November 2024. Setelah itu, jenazah BA dibuang di lahan sawit di dan ditemukan 10 hari kemudian.

Kasus ini juga menyeret MH, yang merupakan sopir AKS. MH diduga turut membantu membuang jenazah BA. Namun, MH akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta pada 12 Desember 2024.

Berkat laporan tersebut, MH yang merupakan saksi kuci kasus tersebut kini mendapatkan perlindungan sebagai justice collaborator dari LPSK pada 16 Januari 2025.

Polda Kalteng menetapkan AKS dan MH sebagai tersangka pada 16 Desember 2024. Selain itu, AKS juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!