Kadisdik Kotim Terbitkan Surat Edaran Libur Ramadan 2025

SATTAR/BERITA SAMPIT - Irfansyah saat diwawancarai oleh media terkait surat edaran yang telah ditetapkan Kementrian Pendidikan.

SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Timur (Kotim), Irfansyah, secara resmi menerbitkan surat edaran mengenai libur Ramadan tahun 2025.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan, termasuk TK/PAUD, PKBM, SD, dan SMP di wilayah Kotim. Selain mengatur jadwal libur, surat tersebut juga memberikan panduan mengenai pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan.

Keputusan dalam surat edaran ini disusun berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Pembelajaran di bulan Ramadan nantinya ada empat poin utama yang diatur untuk tetap mendukung kegiatan pendidikan,” kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, Kamis 13 Februari 2025.

Pihak sekolah diharapkan memperhatikan beberapa ketentuan dalam putusan terbaru terkait kegiatan pembelajaran.

Pertama, pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat. Sekolah akan memberikan arahan berupa jurnal kegiatan yang wajib diisi oleh peserta didik dengan pendampingan orang tua atau wali.

Kedua, mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran kembali berlangsung di sekolah. Formatnya mencakup pembelajaran reguler serta penguatan budi pekerti, dengan durasi setiap jam pelajaran dikurangi menjadi 30 menit. Kegiatan belajar mengajar akan dimulai pukul 07.00 WIB.

“Jadi, dalam setiap jam pelajaran akan dikurangi 10 menit, yang tadinya 40 menit menjadi 30 menit saja,” jelasnya.

Lalu, pada saat libur Idul Fitri nanti pihak sekolah diimbau memberikan tugas berupa catatan kegiatan selama liburan dan sebagai ganti pelajaran.

“Pembelajaran di sekolah akan dilanjutkan kembali seperti semula pada 9 April 2025, juga menandakan kalau liburan Ramadhan telah usai” bebernya.

Selanjutnya, Irfansyah menyampaikan harapan terhadap seluruh satuan pendidikan agar dapat menjadikan surat ini sebagai pedoman dalam perencanaan pembelajaran selama libur Ramadan, guna mematuhi peraturan pemerintah.

baca juga ...  128 Rumah Terdampak Banjir di Cempaga Hulu

“Saya berharap kepada seluruh satuan pendidikan agar dapat melaksanakannya dengan baik,” harapnya.

(Sattar)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!