PALANGKA RAYA – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah dipersiapkan sebagai pusat rehabilitasi narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Rencana ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Rabu, 12 Februari 2025.
Edy Pratowo menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) memerlukan kebijakan yang responsif, komprehensif, integratif, dan berkelanjutan.
“Rencana lokasi pembangunan Loka Rehabilitasi Narkotika ini berada di Kabupaten Kotawaringin Timur yang telah menyiapkan lahan seluas dua hektar untuk pembangunan tersebut. Pemprov Kalteng akan bekerja sama dengan BNN Kalteng dalam merealisasikan proyek ini,” ujarnya.
Pembangunan fasilitas rehabilitasi ini bertujuan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kalteng serta meningkatkan akses layanan bagi korban penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat tidak perlu lagi dirujuk ke loka rehabilitasi di provinsi lain.
Rencana ini juga sejalan dengan program Asta Cita 2024-2029 yang dicanangkan oleh Presiden, salah satunya menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia (SDM) yang sehat dan berdaya saing.
Edy menambahkan, lokasi pembangunan dipilih dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti aksesibilitas terhadap layanan penerbangan, ketersediaan rumah sakit rujukan, serta posisi Kotim sebagai daerah dengan arus mobilisasi tinggi, yang menjadi salah satu pintu gerbang peredaran narkotika di Kalteng.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Kalawa Atei, Seniriaty, menyatakan komitmennya untuk turut serta dalam upaya rehabilitasi dengan membangun fasilitas perawatan inap bagi pengguna narkotika dan zat adiktif (Napza). Pihaknya juga telah mendapatkan anggaran dari Kemenkes.
“Kami juga siap bersinergi dengan BNN dalam upaya menyediakan pusat rehabilitasi rawat inap dengan peningkatan kapasitas tempat tidur bagi pengguna NAPZA, dan mendapatkan dukungan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng,” katanya.
Menurutnya, saat ini kebutuhan rehabilitasi di Kalteng baru terpenuhi sebesar 19,1% dari total penyalahguna narkotika. Banyak di antaranya harus dirujuk ke provinsi lain atau bahkan tidak mendapatkan layanan rehabilitasi sama sekali.
“Saat ini, kebutuhan rehabilitasi hanya terpenuhi 19,1% dari total penyalahguna. Banyak penyalahguna harus direhabilitasi di provinsi lain atau tidak mendapatkan layanan sama sekali serta ancaman narkotika yang semakin meningkat, terutama bagi generasi muda,” pungkasnya.
(Syauqi)












