Pemkab Kotim Keluarkan SE Penyesuaian Jam Belajar Selama Ramadan

NARDI/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Pendidikan Kotim, M Irfansyah.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) (Kotim) mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur penyesuaian jam belajar selama bulan Ramadan 2025 bagi seluruh satuan pendidikan, termasuk TK/PAUD, PKBM, SD, dan SMP di wilayah setempat.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, menyampaikan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bersama dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Selama Ramadan, jam pelajaran dikurangi 10 menit, yang awalnya 40 menit menjadi 30 menit per jam pelajaran. Pembelajaran akan dimulai pukul 07.00 WIB,” ujar Irfansyah, Jumat 14 Februari 2025.

Selain itu, ia menjelaskan beberapa poin utama dalam edaran tersebut. Pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat, dengan jurnal kegiatan yang wajib diisi siswa dan didampingi orang tua atau wali.

Kemudian, mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran kembali dilakukan di sekolah dengan format reguler dan budi pekerti, mengikuti pengurangan jam pelajaran yang telah ditetapkan.

Libur Idulfitri dijadwalkan mulai 26 Maret hingga 8 April 2025, dengan sekolah diimbau memberikan tugas berupa catatan kegiatan selama liburan untuk meningkatkan nilai kebersamaan.

“Setelah libur, pembelajaran di sekolah akan kembali berlangsung normal mulai 9 April 2025,” tambah Irfansyah.

Disdik Kotim berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan kebijakan ini dengan baik, sehingga pembelajaran selama Ramadan tetap berjalan efektif dan bermakna.

(nardi)

baca juga ...  HUT ke-27 PAN Kotim Gelar Seminar Pendidikan Politik
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!