SK Menhut 36/2025 dan Perpres 5/2025: Langkah Tegas terhadap Tata Kelola Kawasan Hutan

IST/BERITASAMPIT - Foto ilustrasi.

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan bahwa Perpres ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola hutan yang dinilai masih belum optimal, terutama dalam menangani aktivitas ilegal yang merugikan negara. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada 21 Januari 2025.

Selain itu, Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 mengatur daftar subjek dalam kegiatan usaha kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tetapi tidak memiliki izin di bidang kehutanan. SK ini juga mencakup perusahaan yang izin kehutanan-nya masih dalam proses atau telah ditolak oleh Kementerian Kehutanan.

“Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan disebutkan untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan pemerintah berupa penertiban Kawasan Hutan;” bunyi SK Menhut.

Selain itu, penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu dilakukan secara cepat dan tepat sasaran mengingat kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menimbulkan kerugian negara.

“Dalam rangka mendukung percepatan penyelesaian penertiban kawasan hutan tersebut, perlu menetapkan daftar subjek dengan mekanisme penyelesaian Pasal 110A Undang-undang ditolak”

Sementara dalam Perpres 5 tahun 2025 Presiden menekankan perlunya penegakan yang lebih efektif, terutama terhadap pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin resmi. Terdapat tiga langkah utama dalam penertiban kawasan hutan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3;

Pertama, Penagihan Denda Administratif, denda akan dikenakan pada pelanggar sesuai tingkat kesalahan. Kedua, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, pemerintah berhak mengambil alih lahan yang digunakan tanpa izin. Ketiga, Pemulihan Aset, termasuk proses untuk memastikan aset negara kembali sesuai aturan.

baca juga ...  PPM Bertekad Jaga Keamanan Bersama TNI/Polri Saat Pelantikan Presiden

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung,” demikian bunyi Pasal 4 Terkait Objek Penertiban Kawasan Hutan.

Perpres ini juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang diketuai oleh Menteri Pertahanan. Satgas memiliki mandat luas, termasuk menginventarisasi hak negara atas lahan serta berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.

Anggota pengarah Satgas meliputi Jaksa Agung, Panglima Tentara Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian RI, serta menteri terkait seperti Menteri Kehutanan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain itu, terdapat kelompok kerja yang melibatkan akademisi hingga tokoh masyarakat.

Satgas dalam ketentuannya bakal melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pelaksanaan Perpres ini akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber sah lainnya. Pemerintah berharap dapat mendorong pengelolaan hutan yang lebih adil, lestari, dan berkontribusi pada kesejahteraan rakyat.

(adista)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!