MUARA TEWEH – Pj Bupati Barito Utara Drs. Muhlis menyampaikan, bahwa tim penyelidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah telah izin untuk mengumpulkan data atau dokumen pertambangan sejak tahun 2009 sampai 2012, bahkan ada dari 2005 di Bagian Hukum Setda Barito Utara.
Hal tersebut disampaikan Muhlis untuk menjawab informasi simpang siur yang sempat heboh di masyarakat terutama di media sosial terkait adanya penggeledahan Kantor Bupati Barito Utara oleh Tim penyelidik dari Kejati Kalteng pada, Selasa 11 Februari 2025.
“Tim penyelidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tidak ada melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati, informasi yang beredar seakan-akan yang digeledah adalah ruangan kerja kita,” kata Pj Bupati Muhlis belum lama ini.
Lanjut Muhlis, karena mereka telah berkoordinasi dengan pihak Bagian Hukum Setda Barito Utara, jadi tidak ada penggeledahan. Data atau dokumen yang diminta atau dikumpulkan memang ada yang terputus, sehingga menjadi kesulitan di bagian hukum untuk menyampaikan data yang diminta pihak tim penyidik Kejati Kalteng.
Sebelumnya sempat heboh, banyak spekulasi serta komentar di media sosial seakan-akan digeledah adalah ruangan kerja Bupati, padahal bukan dan tim penyidik Kejati Kalteng sudah berizin ke Pj Sekda Barito Utara.
“Kita hanya ingin meluruskan saja informasi yang terjadi simpang siur agar tak menjadi informasi liar ditengah masyarakat,” jelasnya.
(isk)












