Inspektorat Kalteng Kaji Banding ke Jawa Tengah, Perdalam Fungsi Inspektur Pembantu

IST/BERITA SAMPIT - Inspektur Daerah Prov Kalteng Saring foto bersama Sekretaris Inspektorat Prov Jateng Zainul Ulum.

SEMARANG – Inspektorat Provinsi (Kalteng) malakukan konsultasi dan kaji banding dengan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada 13-14 Februari 2024, untuk memperdalam fungsi masing-masing Inspektur Pembantu beserta uraian tugas, wewenang dan batasan tanggung jawab.

Diketahui, dalam rangka perubahan dan perbaikan kualitas pengawasan serta mengikuti arah kebijakan pengawasan, Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng saat ini telah mengajukan perubahan Pergub Kalteng No 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi (Pergub SOTK).

Perubahan mendasar pada Pergub SOTK yang baru berupa Perubahan Pengawasan Berbasis Wilayah menjadi Pembinaan dan Pengawasan Berbasis Urusan/Bidang, yang telah membagi tugas dan fungsi masing-masing Inspektur Pembantu.

Inspektur Daerah Kalteng, Saring dalam pengantarnya menyebutkan konsultasi ini dalam rangka memperkuat dan mempertajam fungsi dan wewenang Inspektorat dalam menjalankan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasaan.

“Perubahaan SOTK ini dari pengawasan berbasis wilayah menjadi Pembinaan dan Pengawasan Berbasis Urusan/Bidang merupakan upaya Inspektorat Provinsi Kalteng untuk meningkatkan mutu dan kualitas pembinaan dan pengawasan dalam rangka mengawal visi dan misi serta RPJMD 2025 – 2029,” ucapnya.

Saring menerangkan, bahwa pembinaan dan pengawasan nantinya akan dibagi dalam pengawasaan penyelenggaraan Pemda, pengawasaan akuntabilitas keuangan daerah, pengawasan kinerja perangkat daerah dan pengawasan khusus, sehingga seluruh aspek dalam UU  No 23/2014 tentang Pemda, PP No 12/2017 tentang  Binwas Penyelenggaraan Pemda dan Permendagri No 2/2025 tentang Binwas Penyelenggaraan Pemda tahun 2025 dapat terpenuhi keseluruhan.

Sementara itu, Plh Inspektur Daerah Provinsi Jateng, Antonius Dwijo Putranto menjelaskan, Binwas yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jateng telah berbasis bidang sejak tahun 2022.

baca juga ...  Pemerintah Daerah Diimbau Turut Bertanggung Jawab dalam Pelestarian Bahasa Daerah

“Dengan berbasis bidang, Binwas yang dilakukan Inspektorat lebih terarah dan fokus pada pencapaian kinerja OPD, program strategis Pemda dan penyelenggaraan tata kelola . Sehingga hasil Binwas dapat menjadi masukan yang berharga bagi Kepala Daerah dalam mengambil langkah-langkah kebijakan,” ungkapnya.

(yud)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!