Pemilik Kopi Along Ancam Laporkan Kaltengpedia ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Muhammad Asary (tengah) disampingi dia kuasa hukumnya, Jeflin Sianturi dan Oky Lampe.

– Pemilik usaha Kopi Along, Muhammad Asary, berencana melaporkan akun media sosial Kaltengpedia ke Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda (Kalteng) atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dijadwalkan akan diajukan pada Senin, 17 Februari 2025.

Muhammad Asary bersama penasihat hukumnya mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Sabtu malam, 15 Februari 2025. Kedatangan mereka bertujuan untuk berkoordinasi terkait unggahan dan pemberitaan yang dibuat oleh akun media sosial Kaltengpedia.

Penasihat Muhammad Asary, Jeflin Sianturi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kalteng terkait pemberitaan yang dianggap merugikan kliennya.

“Pemberitaan oleh Kaltengpedia menurut kami secara itu tidak patut disampaikan ke publik. Kalau kita melihat isi kontennya ini kepada membahas personality klien kami. Jadi kami berasumsi bahwa Kaltengpedia telah mencemarkan nama baik klien kami,” ujar Jeflin, Sabtu 16 Februari 2025.

Menurutnya, unggahan tersebut tidak hanya menyinggung nama baik kliennya, tetapi juga membahas bisnis yang dimiliki Muhammad Asary tanpa izin.

“Ironisnya dia (Kaltengpedia) mencoba membahas usaha dari klien kami ini. Ini kan persoalan yang tidak etis. Ini sama sekali bisa dikatakan menyerang nama baik klien kami,” tegasnya.

Pihaknya menegaskan akan melaporkan Kaltengpedia ke Polda Kalteng dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lebih lanjut, Jeflin menyatakan bahwa pihaknya telah menelusuri status Kaltengpedia dan menemukan bahwa media tersebut tidak terdaftar sebagai anggota Dewan Pers.

“Atas unggahan (Kaltengpedia), kita meyakini dia ini bukan anggota pers, kita sudah telusuri semua bahkan bukti yang kami miliki mengenai data perusahaan diduga palsu semua. Ini yang akan kami coba kembangkan dalam proses nantinya,” tegasnya

baca juga ...  SMPN 6 Jadi Contoh Sekolah Digital, Resmi Sandang Predikat Rujukan Google

Menurutnya, motif dari unggahan tersebut diduga berkaitan dengan sentimen pribadi terhadap kliennya. “Motif yang kita ketahui sampai dengan saat ini lebih kepada sentimen pribadi,” katanya.

Sementara itu, penasihat lainnya, Oky Lampe, memastikan bahwa laporan resmi akan segera diajukan. “Dalam waktu dekat di hari Senin (Besok) kami akan melaporkan pengaduan tersebut terhadap Kaltengpedia,” ujar Oky.

Muhammad Asary sendiri menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada tim kuasa hukumnya. “Saya akan serahkan semuanya ke tim kuasa . Intinya kita ikuti masalah ,” ujar Asary.

Sebelumnya Kaltengpedia mengunggah foto HTS, tersangka kasus penyelundupan ganja di Kabupaten yang ditangkap oleh BNNP Kalteng beberapa waktu lalu.

Dalam unggahan itu, Kaltengpedia juga menyertakan foto Muhammad Asary, meskipun dirinya tidak terkait dengan kasus tersebut. HTS diketahui merupakan adik dari Muhammad Asary.

CEO Kaltengpedia, Ahmad Hady Surya, menegaskan bahwa media memiliki hak untuk menginformasikan fakta tanpa intervensi. Ia juga membantah bahwa Kaltengpedia adalah media buzzer.

“Semua orang berhak melaporkan dan dilaporkan,” ujar Hady, Minggu 16 Februari 2025.

Hady juga menyoroti status badan Kaltengpedia. Sejak 2024, Kaltengpedia telah memiliki entitas sendiri dengan nama PT Kaltengpedia Publik. Menanggapi pertanyaan terkait pendaftaran media di Dewan Pers, Hady menjelaskan bahwa masih banyak media di Kalteng yang belum terdaftar di Dewan Pers.

“Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada saat lahirnya undang-undang ini tidak mengenal kewajiban pendaftaran bagi perusahaan pers. Sepanjang memenuhi syarat berbadan Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, perusahaan tersebut tetap dapat disebut sebagai perusahaan pers,” jelasnya.

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 huruf (g), Dewan Pers memiliki tugas untuk mendata perusahaan pers, bukan sebagai keharusan mutlak bagi media untuk terdaftar.

baca juga ...  Blusukan ke Terminal AKAP: Gubernur Kalteng Ungkap Pelanggaran Angkutan Barang yang Rugikan Daerah Miliaran Rupiah!

Menanggapi kemungkinan pelaporan terhadap dirinya dan tim Kaltengpedia atas dugaan pencemaran nama baik, Hady menyarankan agar informasi yang dipersoalkan bisa diuji kebenarannya, terutama terkait pemberitaan penangkapan penyelundupan ganja.

“Silakan konfirmasi langsung ke BNN atau BNNP Kalteng jika ingin memastikan kebenaran informasi tersebut. Kami hanya menyampaikan fakta, bukan hoaks,” tambahnya.

Hady juga menegaskan bahwa Kaltengpedia bukan media buzzer atau media pesanan. Menurutnya, media online saat ini mungkin mencari keuntungan dari momentum tertentu, tetapi selama informasi yang disajikan adalah fakta dan bukan hoaks, maka tidak seharusnya dianggap salah.

Dalam konteks kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, Hady merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah mengalami perubahan dalam Pasal 27A. Pasal ini selaras dengan KUHP dan memberikan perlindungan bagi setiap orang untuk memiliki , pendapat, dan keyakinan.

“Jika yang dipermasalahkan adalah penggunaan foto seseorang tanpa izin, kami siap merevisi atau menghapusnya jika diminta. Kami tetap menghormati hak individu dalam hal ini,” pungkasnya.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!