SAMPIT – Parlin Silitonga mengorek keterangan saksi dalam kasus kematian Ansyori Muslim, di mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan di bawah sumpah, saksi Adya Nugraha alias Inu memberikan kesaksian mengenai adanya keributan di Terminal Patih Rumbih sesaat setelah meninggalkan rumah tersangka SASARP alias Aa yang melibatkan saksi Gusti Julio Iskandar alias Acos dan korban, sebelum kedatangan tersangka Aa.
Menurutnya kesaksian ini mengungkap bahwa Acos sempat mendorong Ansyori, yang mengakibatkan korban terduduk ke tanah. Pertanyaan yang muncul adalah apakah keributan ini berkontribusi pada luka di otak sebelah kanan yang dialami oleh korban, harusnya ini penyidik mendalaminya, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya upaya untuk melindungi Acos.
Menurut kuasa hukum Aa ini, penyidik memiliki kewajiban untuk menggali semua potensi penyebab luka yang dialami korban, termasuk kemungkinan adanya kekerasan fisik sebelum kejadian utama yang menyebabkan kematian atau luka serius, apalagi ini mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Jika keterangan saksi Inu mengindikasikan adanya kontak fisik antara Acos dan Ansyori yang menyebabkan korban terjatuh, maka hal ini seharusnya menjadi fokus perhatian penyidik. Luka di otak sebelah kanan kepala korban dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk benturan akibat terjatuh. Oleh karena itu, penting untuk menentukan apakah jatuhnya Ansyori akibat dorongan Acos berkontribusi pada luka tersebut,” tegas Senin 17 Februari 2025.
Soal Acos Akui Aniaya Korban Berbeda dengan Kesaksian Inu
KETERANGAN saksi Acos dalam BAP bahwa dirumahnya sempat memukul pipi sebelah kiri korban dengan tangan kanan kemudian ditinju dengan tangan kanan, kontradiktif dengan keterangan saksi Inu bahwa Acos menampar pipi sebelah kanan korban dengan tangan kiri dan meninju korban dengan tangan kiri.
“Serta kesaksian lain berdasarkan katanya, masa sudah zaman secanggih ini penyidik bisa di mengikuti saja,” ucapnya.
Keterangan saksi Inu dapat menjadi titik awal untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. Penyidik dapat memanggil Acos untuk dimintai keterangan terkait kejadian di terminal hingga di kediamannya di Jalan Revolusi.
Selain itu, penyidik juga dapat mencari saksi lain yang mungkin melihat atau mendengar keributan tersebut untuk memperkuat atau mengklarifikasi keterangan Inu.
Jika ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Acos dalam menyebabkan luka pada korban, maka status Acos dapat ditingkatkan menjadi tersangka atau saksi yang lebih mendalam.
Namun, jika penyidik mengabaikan atau tidak mendalami keterangan Inu tanpa alasan yang jelas, hal ini dapat menimbulkan kecurigaan adanya potensi konflik kepentingan atau upaya untuk melindungi Acos.
Berkas BAP ini terindikasi dibuat asal jadi serta terkesan by desain dengan tujuan melemparkan tanggung jawab ke kejaksaan. Terkesan penyidik hanya ingin berkas dinyatakan lengkap (P21) tanpa melakukan pendalaman yang memadai. Keterangan saksi yang krusial, seperti keributan di terminal dan potensi keterlibatan pihak lain, diabaikan begitu saja.
Kualitas BAP yang buruk ini berpotensi besar ditolak oleh kejaksaan. Kejaksaan pasti akan mempertimbangkan risiko apabila kasus ini sampai ke pengadilan dengan bukti yang minim dan inkonsisten. Putusan bebas sangat mungkin terjadi jika BAP tidak solid, mencoreng citra penegakan hukum.
Penyidik seharusnya tidak terburu-buru melimpahkan berkas ke kejaksaan. Pendalaman keterangan saksi, pengumpulan bukti forensik, dan rekonstruksi kejadian harus dilakukan secara komprehensif. BAP yang lengkap dan akurat adalah kunci untuk menjamin keadilan dan mencegah pelaku kejahatan lolos dari jerat hukum. Dan Banyak SOP manajemen penyidikan tindak pidana yang tidak di laksakan padahal sudah di dalam perkap (peraturan Kapolri) yang mengharuskan adanya gelar perkara yang memastikan kesesuaian antara saksi, tersangka dan barang bukti serta adanya rekontruksi sebelum penetapan tersangka.
Kesaksian De Auditu Menghasilkan Pembuktian Lemah
KESAKSIAN de auditu adalah keterangan saksi yang diperoleh dari orang lain, bukan dari pengalaman atau pengamatannya sendiri terhadap suatu peristiwa, sehingga dinilai lemah.
Parlin Silitonga mengatakan dalam hukum acara pidana, kesaksian de auditu memiliki nilai pembuktian yang lemah karena rentan terhadap distorsi dan kesalahan interpretasi. Informasi yang disampaikan secara berantai dapat berubah atau bahkan hilang sebagian, sehingga keakuratannya diragukan.
Bukti Forensik dan Teknologi Modern di era modern ini, penyidik bisa memanfaatkan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan forensik untuk memperoleh bukti yang lebih objektif dan akurat.
Bukti forensik, seperti DNA, sidik jari, rekaman CCTV, dan analisis digital, dapat memberikan informasi yang kuat dan tidak terbantahkan mengenai suatu peristiwa pidana. Bukti-bukti ini dapat digunakan untuk memverifikasi atau mengoreksi kesaksian saksi, termasuk kesaksian de auditu.
Menurut Parlin sikap penyidik yang Ideal, profesional dan kompeten tidak seharusnya hanya mengandalkan kesaksian de auditu tanpa melakukan upaya untuk mencari bukti pendukung lainnya.
“Penyidik harus proaktif dalam mengumpulkan bukti forensik, memeriksa tempat kejadian perkara, dan melakukan analisis yang mendalam terhadap semua informasi yang tersedia. Apalagi ini kasus pembunuhan seharusnya penyidik dapat membangun kasus yang kuat dan meyakinkan berdasarkan bukti-bukti yang solid, bukan hanya sekadar katanya,” ucapannya.
Di sisi lain kata dia harus ada perlindungan Slsaksi, di mana dalam proses pengumpulan bukti, penyidik juga harus memperhatikan perlindungan terhadap saksi.
Saksi seringkali merasa takut atau terancam untuk memberikan keterangan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kejahatan terorganisir atau pelaku yang memiliki kekuasaan. Oleh karena itu, negara perlu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi saksi, termasuk jaminan keamanan fisik dan psikis, kerahasiaan identitas, dan hak untuk mendapatkan informasi terkait perkara
“Kami meyakini Kejaksaan Negeri Sampit akan bersikap profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. Mengingat berkas BAP tanpa mengedepankan bukti ilmiah dan pendalaman yang seksama, kami berharap kejaksaan akan meneliti berkas tersebut secara lebih mendalam. Kualitas BAP yang buruk berpotensi menghambat penegakan hukum yang adil. Masyarakat menaruh harapan besar pada integritas dan profesionalitas Kejaksaan Negeri Sampit dalam mengawal kasus ini hingga tuntas,” tandasnya.
Dalam kasus ini Aa dijadikan sebagai tersangka dalam kematian Ansyori Muslim yang terjadi pada 15 November 2024 di Jalan Suprapto Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Namun sejauh ini jaksa mengembalikan berkas perkara ke penyidik (P19) dengan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi.
(BS-1)












