PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah resmi memulai pemeriksaan interim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 pada Senin, 17 Februari 2025.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai keakuratan dan kepatuhan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan standar yang berlaku.
Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa Interim LKPD Provinsi Kalteng 2024, Subhan Affandi, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua aspek material.
“Kami menilai efektivitas sistem pengawasan internal serta melakukan pengujian substantif terhadap beberapa akun utama,” katanya.
Adapun delapan akun yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain kas, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, belanja bansos, belanja tidak terduga, dan pendapatan daerah.
Selain itu, BPK juga menilai kepatuhan terhadap regulasi serta kewajiban pemerintah daerah dalam mandatory spending seperti pendidikan, pengawasan, dan infrastruktur.
Pemeriksaan interim ini dilakukan dengan menerapkan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC) agar hasil yang diperoleh lebih akurat dan objektif.
Subhan menekankan bahwa hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada Kepala Perwakilan BPK, bukan langsung kepada entitas yang diperiksa.
Sebagai informasi, pemeriksaan interim semester I ini dijadwalkan berlangsung sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
Tim pemeriksa akan melakukan evaluasi atas tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya serta mengidentifikasi potensi perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.
BPK berharap melalui pemeriksaan ini, pemerintah daerah dapat terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan.
“Kami mengapresiasi kerja sama dari seluruh instansi yang terlibat dalam pemeriksaan ini,” tutup Subhan.
(Sya'ban)












