PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat tata kelola lingkungan hidup dengan menggelar Pelatihan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Lingkup Amdalnet. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bahalap Hotel, Palangka Raya, Senin 17 Februari 2025.
Kepala DLH Kalteng, Joni Harta melalui Sekretaris DLH, Noor Halim menyampaikan, bahwa percepatan layanan Persetujuan Lingkungan merupakan langkah strategis pemerintah sebagai implikasi atas terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pembangunan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup dalam mendukung percepatan layanan Persetujuan Lingkungan merupakan transformasi digital proses Persetujuan Lingkungan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan fasilitasi dan kemudahan dalam proses Persetujuan Lingkungan bagi para pemrakarsa baik pelaku usaha dan/atau kegiatan,” ucapnya.
Amdalnet sebagai aplikasi Persetujuan Lingkungan, merupakan subsistem informasi dari sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) Badan Koordinasi Penanaman Modal, sehingga Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet harus terintegrasi dengan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko OSS-RBA melalui Hub OSS Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
“Melalui pelatihan ini menjadi bukti komitmen Pemprov Kalimantan Tengah dalam meningkatkan kualitas tata kelola lingkungan hidup dengan mengadopsi teknologi digital,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sistem Amdalnet dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, mengurangi potensi pelanggaran, serta memastikan bahwa setiap kegiatan usaha tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
“Pemprov Kalteng berharap pelaku usaha, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya dapat memanfaatkan sistem ini secara optimal demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
(yud)












