Kejari Kobar Tetapkan Mantan Diskanla Kobar sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan

IST/BERITASAMPIT : Kajari Kobar Johny A Zebau, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yushar dan Kasi Intel Pandu, saat menggelar Jumpa Pers.

PANGKALAN BUN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) (Kobar) Johny Artinus Zebau, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yushar dan Kasi Intel Pandu, menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi Pabrik Ikan di Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Selasa 18 Februari 2025.

“Terkait kasus dugaan korupsi Pabrik Ikan di Sungai Kapitan, saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami telah menetapkan tersangka berinisial RS yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Johny Artinus Zebua.

Johny menjelaskan bahwa pada tahun 2017, RS menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Diskanla Kobar. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pabrik tepung ikan yang didirikan oleh Dinas Kelautan pada tahun tersebut.

“Tim jaksa telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen pendukung, serta pendapat ahli,” tambahnya.

Dalam kasus ini, RS disangkakan dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 12 ini kami terapkan masih dalam konteks pengelolaan pabrik tepung ikan. Untuk dugaan penyimpangan pada sarana dan prasarana pembangunan pabrik tersebut, tentu akan kami dalami lebih lanjut,” ungkap Johny.

Sementara itu, Kasi Pidsus Yushar menambahkan bahwa alat bukti yang menjadi kunci dalam penetapan tersangka adalah keterangan saksi yang diperkuat dengan dokumen dan pendapat ahli.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp250 juta dalam proyek ini,” kata Yushar.

Pihak Kejari Kobar selanjutnya akan memanggil tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

baca juga ...  Kasus Dugaan Korupsi RSUD Doris Masih Bergulir, Polda Kalteng Periksa Sejumlah Pihak Penting

“Kami mohon dukungan dari masyarakat Kobar agar proses ini berjalan lancar dan dapat mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini,” pungkas.

Terpisah Wakil Ketua I DPRD Kobar Rudu Imam Gunawan, pihaknya sangat mengapresiasi atas kinderja Kejari Kobar yang saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi Pembangunan Pabrik Tepung Ikan di Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar.

Selain mengapresiasi, juga menyampaikan keprihatinannya dengan adanya dugaan korupsi. Seharusnya pengelolaan Pabrik Tepung Ikan tersebut  bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan malah menjadi ajang korupsi,” ujar Rudi Imam Gunawan kepada sejumlah awak media, Selsa 12 Februari 2025. (man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!