SUKAMARA – Kejaksaan Negeri Sukamara melakukan penandatanganan kerjasama dengan Perseroda BPR Artha Sukma terkait dengan untuk pendampingan penyelesaian kredit bermasalah.
Kelapa Kejaksaan Negeri Sukamara, M Irwan menerangkan jika kerjasama dengan BPR Artha Sukma lebih ketata kelola agar tidak menemukan hal-hal yang dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Tujuan dari MoU ini untuk perbaikan tata kelola agar kedepan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum terutama dalam proses pemberian kridit,” jelas M Irwan, usai penandatanganan MoU dengan Kajari Sukamara, M Irwan, Selasa 18 Februari 2025.
M Irwan menerangkan bahwa peran Kejaksaan Negeri Sukamara dalam hal ini Kasi Datun adalah untuk melakukan pendampingan terhadap BPR Artha Sukma, dimana Kejari Sukamara akan membantu proses penyelesaian kredit yang bermasalah, sepanjang kredit yang diberikan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan tidak ada perbuatan melawan hukum didalamnya.
“Sehingga Datun dalam konteks ini tidak mencampuri urusan yang sifatnya tehnis pada tindak pidana khusus melainkan pendamping untuk melakukan penyelamatan terkait dengan upaya pengembalian kridit yang bermasalah,” terang M Irwan.
Sementara itu, Dirut BPR Artha Sukma, Ida Rumiana mengatakan bahwa kerjasama tersebut merupakan langkah pihaknya untuk pendamping terkait dengan penyelesaian kredit bermasalah.
“Kami melakukan kerjasama dengan teman-teman di Kejaksaan Negeri Sukamara ini terkait dengan beberapa hal, salah satunya yaitu terkait dengan penyelesaian kredit yang bermasalah,” kata Ida Rumiana.
Menurut Ida Rumiana, bahwa ada beberapa kredit di BPR Artha Sukma yang tidak bisa ditangani sendiri sehingga memerlukan pendamping dari Kejaksaan Negeri Sukamara.
“Kerjasama ini tidak hanya terkait dengan penyelesaian kredit bermasalah saja, tapi juga ada edukasi, sosialisasi tentang hukum agar kami di BPR Artha Sukma memiliki wawasan terutama saat berkegiatan yang harus beriringan dengan hukum,” tukas Ida Rumiana. (enn)












