Sebanyak 15 PBS di Kotim Tak Kantongi HGU Rugikan Daerah Hampir Rp1 Triliun

IST/BERITASAMPIT - Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

SAMPIT – Pemerintah Daerah Kabupaten Timur selama ini merugi hampir Rp1 Triliun akibat tidak bisa menarik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di 15 perusahaan besar swasta (PBS) yang ada di Kabupaten Timur ini.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun mengatakan BPHTB ini tidak dapat dipungut akibat 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kotim tersebut tidak mangntongi hak guna usaha (HGU).

“Dari 15 perusahaan yang tidak ada HGU itu, Rp800 miliar lebih, BPHTB tidak bisa dipungut, jika itu bisa ditarik bisa mengakomodir pembuangan daerah,” kata Rimbun, Kamis 20 Februari 2025.

Bayangkan kata Rimbun akibat usaha nakal tersebut, harusnya pemerintah daerah bisa terbantu manakala BPHTB itu bisa dipungut.

Rimbun mendesak agar perusahaan segera menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut dan di sisi lain, pemerintah daerah juga harus siap membantu manakala jika diperlukan dalam hal menyelesaikan masalah tersebut.

Karena kata Rimbun ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, PBS harus bekerja secara legal demi kondusifitas investasi di daerah ini.

Bahkan kata dia jika tidak ada itikad untuk menyelesaikan HGU tersebut, mereka sangat mendukung agar PBS nakal tersebut agar ditindak secara tegas.

“Karena yang namanya investasi, tidak bisa mau main-main, karena kedepan tidak hanya pemerintah daerah yang rugi, mereka juga yang akan rugi, panen massal selama ini terjadi salah satunya akibat perizinan yang tidak diselesaikan,” tandas Rimbun.

(BS-1)

baca juga ...  DPRD Kalteng Desak Perusahaan Segera Penuhi Kewajiban Rehabilitasi DAS
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!