PALANGKA RAYA – Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya dalam mengungkap kasus peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim kepolisian mengamankan seorang pria berinisial H (33), warga Jalan G. Obos XVIII, yang diduga membawa 11 paket narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan pada Rabu, 19 Februari 2025, di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, RT 5/RW III, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
“Penangkapan tersangka H berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada kawasan tersebut, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mulai dari pukul 09.00 WIB,” ujar Kompol Aji, Kamis 20 Februari 2025.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menemukan tersangka yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa kantong plastik. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dengan disaksikan warga setempat sesuai prosedur yang berlaku.
“Pemeriksan dilakukan dengan disaksikan oleh warga ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu dari dalam kantong plastik yang dibawa tersangka dan 1 paket lainnya ditemukan di dalam kantong bajunya,” ungkap Kompol Aji.
Dari hasil penggeledahan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 11 paket diduga sabu dengan berat kotor 50,94 gram. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap asal usul barang haram tersebut.
“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena barang buktinya lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(Syauqi)












