Ekshumasi Bisa Ungkap Penyebab Kematian Ansyori, Korelasi dengan Rekonstruksi Masih Belum Jelas

IST/BERITASAMPIT - Praktisi (Kotim), Norharliansyah.

SAMPIT – Praktisi Timur (Kotim), Norharliansyah, menegaskan bahwa ekshumasi dapat menjadi langkah penting untuk mengungkap penyebab pasti kematian Ansyori Muslim.

“Ekshumasi adalah proses pembongkaran makam untuk menggali kembali jenazah guna kepentingan keadilan dan pemeriksaan forensik,” ujar Norharliansyah, Kamis, 20 Februari 2025.

Menurutnya, meskipun visum et repertum telah dilakukan, rekonstruksi kejadian belum menunjukkan hubungan yang jelas dengan adegan pemukulan. Oleh karena itu, ekshumasi dapat menjadi bukti penting dalam mengungkap penyebab kematian Ansyori.

“Perlunya kesamaan persepsi penyidik dengan pihak keluarga korban yang berupaya mencari kebenaran,” ujarnya.

Ia menyarankan berkaitan dengan ekshumasi tersebut penyidik harus mengupayakan memberikan penjelasan secara mendetail agar keluarga memberikan izin, ada waktu dua hari kesempatan untuk melakukan hal tersebut, hak mutlak disebutkan di Pasal 133 KUHAP.

Pada dasarnya apabila keluarga menginginkan kebenaran dan keadilan seharusnya mereka setuju ekhumasi dilaksanakan, atau dengan kewenangan penyidik untuk memperoleh alat bukti yang kuat terhadap penyebab kematian korban dapat menggunakan Pasal 222.

Apabila ada pihak yang menghalangi bisa dijerat Pasal 222 KUHP di atas, unsur-unsurnya adalah: barang siapa; dengan sengaja; melakukan perbuatan mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik.

Penyidik yang berwenang dapat melakukan upaya sebagaimana yang disebut dalam Pasal 120 KUHAP “dalam hal penyidik menganggap perlu maka ia dapat meminta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus melakukan visum.”

Ia menambahkan ketentuan ini kemudian diperjelas dengan Pasal 133 KUHAP dijelaskan guna kepentingan peradilan menangani seorang korban, baik luka, keracunan, ataupun mati yang diduga karena tindak pidana.

Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman, atau dokter dan ahli lainnya.

baca juga ...  Akses Jalan Desa Luwuk Sampun Terendam Banjir Setinggi Dada Orang Dewasa, BPBD Kotim Bantu Warga Melintasi Genangan

Autopsi forensik telah diatur dalam Pasal 133 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut:

1.Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya;

2.Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat;

3.Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilakukan dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!