Golkar Senayan: UU Minerba Beri Peluang Besar Bagi Sektor UMKM

Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI Mukhtarudin.

JAKARTA– Sektretaris Fraksi Golkar DPR RI Mukhtarudin menilai pengesahan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) oleh pemerintah dan DPR sangat berpeluang besar terhadap sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) daerah.

Mengingat, kata Mukhtarudin, salah satu poin utama dalam revisi ini yakni adanya skema prioritas dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yang sebelumnya hanya diberikan melalui mekanisme lelang.

“Langkah ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat agar dapat mengelola sumber daya alam yang terdapat di daerahnya, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto,” tutur Mukhtarudin, Jumat 21 Februari 2025.

Anggota Komisi XII DPR RI ini bilang dengan skema prioritas dalam UU nomor 4 Tahun 2009 tersebut, maka tentu akan memperluas akses bagi UMKM, koperasi, dan BUMD untuk terlibat dalam industri pertambangan.

Menurut Mukhtarudin, kebijakan ini juga merupakan implementasi dari Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Dengan demikian harapan kami atas UU itu dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja, serta meningkatkan pemerataan Ekonomi,” pungkas Mukhtarudin.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa UU Minerba yang baru disahkan membuka peluang besar bagi berbagai pihak, seperti organisasi keagamaan, masyarakat, UMKM, koperasi, dan perusahaan, untuk mendapatkan akses prioritas dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Selama ini, menurut saya, hal ini sudah adil, tapi belum sepenuhnya adil. Kenapa? Karena pengusaha besar semua yang menguasai IUP. Saya tidak mau lagi masalah ini dikuasai hanya oleh pengusaha besar yang kantornya ada di Jakarta. Kita perlu memberi ruang kepada pihak lain,” ungkapnya.

baca juga ...  Ombudsman RI Beri Apresiasi Tinggi atas Lompatan Kinerja Pelayanan Publik di KP2MI

Ketum Golkar ini mengungkapkan bahwa kerjasama antara perusahaan tambang dan perguruan tinggi sangat penting.

Dalam kerjasama ini, kampus akan menjadi penerima manfaat yang akan mendapatkan keuntungan, baik dalam bentuk beasiswa, akses ke laboratorium, maupun R&D (penelitian dan pengembangan).

“Ada banyak kampus yang sudah kaya dan tidak membutuhkan, tapi kampus di daerah-daerah penghasil tambang, seperti di Sulawesi, Maluku, Papua, dan Kalimantan, mereka datang ke saya dan berharap bisa mendapatkan akses untuk pengembangan,” imbuh Bahlil.

Bahlil bilang meskipun dalam undang-undang sebelumnya BUMN, BUMD, dan perusahaan besar lebih sering mendapatkan akses, pihaknya berkomitmen untuk membuka peluang lebih luas bagi kampus yang membutuhkan dukungan.

Hal ini, menurutnya, akan memperkuat peran kampus dalam hilirisasi industri tambang.

“CSR jangan dipersepsikan hanya untuk kelas terbatas. Saya ingin ada manfaat yang lebih dari itu (CSR), yang bisa membantu kampus dan masyarakat luas,” ujarnya, menegaskan.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, akan ada aturan yang memperjelas pembagian manfaat ini.

“Nanti saya akan laporkan hal ini kepada Presiden. Saya harap aturan ini bisa diterapkan dalam waktu paling lambat enam bulan,” tutupnya

(adista)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!