PALANGKA RAYA – Suhu politik di Barito Utara kembali memanas! Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengejutkan dengan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, sebagai respons atas gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Mereka menantang hasil pemilu yang memenangkan rival mereka, pasangan nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo.
Hakim MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan menolak eksepsi termohon secara keseluruhan dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon. MK juga menyatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang penetapan hasil suara Pilkada di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, dinyatakan tidak sah.
“Memerintahkan termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024. PSU harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.
Suhartoyo menambahkan bahwa hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah. Hasil tersebut kemudian ditetapkan sebagai pengumuman perolehan suara tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara guna memastikan pelaksanaan putusan ini. Bawaslu RI, bersama dengan Bawaslu Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara, juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan PSU.
Dalam rangka menjaga keamanan selama proses PSU, MK menginstruksikan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara, untuk melakukan pengamanan di lokasi pemungutan suara ulang.
“Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya,” tutup Suhartoyo dalam putusannya.
(Syauqi)












