Putusan MK , Hakim Perintahkan PSU di Dua TPS

IST/BERITA SAMPIT - Tangkapan layar Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan sengketa .

– Suhu di kembali memanas! Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengejutkan dengan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah () .

Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, sebagai respons atas gugatan sengketa hasil yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah- Jaya. Mereka menantang hasil pemilu yang memenangkan rival mereka, pasangan nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo.

Hakim MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan menolak eksepsi termohon secara keseluruhan dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon. MK juga menyatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Nomor 821 Tahun 2024 tentang penetapan hasil suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, dinyatakan tidak sah.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Malawaken dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024. PSU harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.

Suhartoyo menambahkan bahwa hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah. Hasil tersebut kemudian ditetapkan sebagai pengumuman perolehan suara tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU dan KPU Kabupaten guna memastikan pelaksanaan putusan ini. Bawaslu RI, bersama dengan Bawaslu dan Bawaslu Kabupaten , juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan PSU.

baca juga ...  Membangun Harapan di Pelabuhan Kumai

Dalam rangka menjaga keamanan selama proses PSU, MK menginstruksikan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda dan Polres , untuk melakukan pengamanan di lokasi pemungutan suara ulang.

“Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya,” tutup Suhartoyo dalam putusannya.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!