Masyarakat Dukung Kebijakan Gubernur Larang Angkutan Berat Lewati Jalan Bukit Liti-Kuala Kurun

IST/BERITASAMPIT - Anggota DPRD Kalteng, Lohing Simon saat melakukan reses perseorangan di Kabupaten .

– Anggota (Kalteng), Lohing Simon, menyatakan bahwa masyarakat Kabupaten mendukung kebijakan Gubernur Kalteng yang melarang angkutan berat melewati jalan Bukit Liti-Kuala Kurun.

Pernyataan ini disampaikan Lohing Simon saat melakukan Reses Perorangan di Sepang Kota, Pematang Limau, Tewai Baru, dan Rabau, Kabupaten , Senin 24 Februari 2025.

“Salah satu isu yang saya sampaikan tentang larangan Surat Edaran Gubernur tanggal 11 Februari, kita sampaikan kepada masyarakat. kita melihat tanggapan masyarakat dan masyarakat siap,” ujarnya.

Surat Edaran Gubernur tersebut tertuang dalam Nomor 500.11.1/06/2025 tentang penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan pada ruas jalan Bukit Liti-Bwawan-Kuala Kurun yang ditandatangani oleh gubernur sebelumnya, Sugianto Sabran.

Ia menambahkan bahwa masyarakat pedesaan di secara spontan mendukung dan siap membantu pemerintah dalam operasi penertiban, asalkan mereka dapat dilibatkan dalam prosesnya.

“Masyarakat pedesaan yang ada di mendukung dan mereka siap untuk membantu pemerintah untuk melakukan operasi penertiban, sepanjang mereka bisa dilibatkan. Mereka siap,” tambahnya.

Lohing Simon juga menyoroti progres pembangunan Jalan Bukit Liti-Kuala Kurun yang dinilai belum maksimal meskipun telah menghabiskan anggaran besar. Dalam tiga tahun terakhir, proyek ini telah menyerap lebih dari Rp 200 miliar, dan tahun ini kembali dialokasikan hampir Rp100 miliar.

“Akan tetapi, untuk kondisi jalan begitu-begitu terus. Jadi hampir sia-sia anggaran sebesar itu, yang mestinya jalan sudah bagus dan layak dilewati. Tapi sekarang kenyataan hancur akibat muatan yang diluar kapasitas jalan,” jelasnya.

Ia mencontohkan angkutan kayu loh dengan muatan sekitar 30 meter kubik dengan berat 40-50 ton yang melintasi jalan tersebut. Selain itu, truk angkutan batubara dengan tronton ban 10 yang berkapasitas lebih dari 25 ton juga melewati jalur ini, padahal kapasitas jalan hanya 5-10 ton.

baca juga ...  Realisasi PAD Gunung Mas Triwulan Pertama 2025 Capai 17,79 Persen

“Sehingga kita sepakat melalui surat keputusan gubernur yang menyetop angkutan diluar kapasitas jalan itu tepat,” pungkasnya.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!