KASONGAN – Menyambut bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan turun tangan menertibkan berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenangan ibadah puasa. Melalui Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 100.3.42/312 Tahun 2025, sejumlah kegiatan resmi dibatasi selama bulan Ramadan, yang berlangsung dari 1 hingga 31 Maret 2025.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Katingan, Dony Merianto, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat, terutama umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Penjual minuman beralkohol, karaoke, dan hiburan malam wajib tutup total selama Ramadan. Kami juga mengimbau agar warung makan dan restoran tidak menjual makanan serta minuman secara terbuka di siang hari,” ujarnya.
Selain itu, larangan tegas juga diberlakukan bagi penggunaan petasan dan aktivitas balapan liar. Satpol PP meminta anak-anak muda untuk tidak nekat melakukan aksi kebut-kebutan di jalan raya atau sekitar kawasan perkantoran pemerintah.
“Kami berharap seluruh masyarakat mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama selama Ramadan,” tutupnya.
Dengan penegakan aturan ini, warga Kabupaten Katingan diharapkan dapat menjalani Ramadan dengan lebih khidmat dan penuh ketertiban.
(Bitro)












