Gerebek Barak Narkoba di Menteng, Polisi Amankan 14 Paket Sabu

IST/BERITASAMPIT- Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polresta .

– Aksi cepat Satresnarkoba Polresta membuahkan hasil dengan meringkus seorang pengedar narkotika di Kelurahan Menteng. Pria berinisial AR (38) tak berkutik saat polisi menggerebek barak tempatnya beroperasi, mengamankan 14 paket sabu seberat 3,44 gram.

Kasatresnarkoba Polresta , Kompol Aji Suseno, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di barak di Jalan Yogyakarta Blok IV. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap AR dengan barang bukti narkotika siap edar.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kompol Aji, Rabu 26 Februari 2025.

Dari tangan AR, polisi menyita 14 paket sabu dengan berat kotor 3,44 gram, satu sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu dompet hitam, satu unit handphone, serta uang tunai Rp 200.000.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa STNK yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Lebih lanjut, Kompol Aji Suseno menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Syauqi)

baca juga ...  Kotim Terpilih sebagai Tuan Rumah Porprov Kalteng 2020, SIWO PWI Berikan Apresiasi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!