Pengacara Ungkap Saksi Kunci dan Dugaan Intervensi dalam Kasus Kematian Ansyori Muslim

IST/BERITASAMPIT - Parlin Silitonga pengacara tersangka.

SAMPIT – Kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Ansyori Muslim semakin menarik perhatian publik setelah pengacara tersangka SASARP alias Aa, Parlin Silitonga SH, mengungkap adanya saksi kunci yang diyakini dapat mengubah arah penyelidikan.

Parlin menyebut bahwa timnya berhasil menemukan sejumlah saksi yang memiliki informasi penting terkait kejadian tersebut. Tidak hanya itu, ia juga menyinggung dugaan adanya intervensi dalam proses yang sedang berjalan.

“Kami telah temukan dua saksi kunci, mereka melihat pada malam kejadian itu dan kami mendapatkan informasi bahwa ada tiga pada malam kejadian,” kata Parlin di Sampit, Rabu 26 Februari 2025.

Kedua saksi yang mereka temukan, menurut Parlin pihaknya telah mendapatkan informasi yang sangat penting dari dua saksi yang mana adalah satu saksi merupakan warga setempat dan saksi adalah pengguna jalan yang melintas.

“Pertama itu adalah saksi yang kami dapatkan merupakan warga setempat, dia sudah kami galang untuk keterangannya dan ada dugaan intervensi oknum anggota terhadapnya,” beber Ketua DPD LBH Intan itu.

Kedua adalah pengguna jalan, Parlin menyebut bahwa seorang saksi itu kebetulan melintas dari Jalan Rangkas 5, yang mana saat itu saksi mengaku melihat sejumlah orang yang singgah di depan rumah tersangka.

“Dari ketiga itu, kami sinkronkan ternyata apa yang disampaikan para saksi itu menyambung, sehingga kami simpulkan bahwa keterangannya sama,” ucapnya.

Pertama, Parlin menyebut bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 21.31 WIB di depan ruko di seberang rumah tersangka, kedua sekitar pukul 22.00 WIB tersangka keluar dan menurut kesaksian yang dihimpun oleh Parlin bahwa tersangka tidak menyentuh korban.

Ketiga adalah saksi kedua seorang saksi mata yang tengah melintas dengan sepeda motor sekitar pukul 23.00 WIB mengungkapkan kesaksiannya terkait kejadian misterius di Jalan Suprapto. Kesaksian ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada kejanggalan dalam rekonstruksi kejadian yang telah dilakukan sebelumnya.

baca juga ...  Anak Pertama Lahir dengan JKN: Pasangan Muda Sampit Tak Khawatir Biaya Persalinan di Puskesmas

Pihaknya pun menolak hasil rekonstruksi tersebut, karena dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kini, mereka berharap para saksi tambahan yang didapatkan bisa mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), demi mengungkap kebenaran yang sebenarnya terjadi di malam itu.

(Jimmy)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!