PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial Ir (48). Pria tersebut ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Lewu Tatau I, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 00.15 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Polisi pun segera merespons dan melakukan penggerebekan, yang berujung pada penemuan 9,85 gram sabu sebagai barang bukti.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkapnya, Kamis 27 Februari 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat kotor 9,85 gram, timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, dan uang tunai Rp500 ribu.
Saat ini, pria yang telah ditetapkan tersangka tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Syauqi)












