SUKAMARA – Plh Sekda Sukamara Yofi Yudistira membuka secara langsung sosialisasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Paralegal Justice Award (PJA) yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Sukamara, Kamis 27 Februari 2025.
Yofi Yudistira mengatakan bahwa kepala desa dan lurah sebagai kepala pemerintahan desa/kelurahan hang berada dalam garda terdepan, mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis.
“Di antara tugas mulia kepala desa atau lurah selain menyelenggarakan pemerintahan desa dan pembangunan adalah melakukan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat,” kata Yofi Yudistira.
Yofi menjelaskan jika dalam menyelesaikan berbagai perselisihan sengketa di masyarakat kepala desa dan lurah memiliki peran penting dalam mendukung penyelesaian perselisihan atau sengketa secara damai, adil, bijaksana dan bertindak sebagai moderator.
“Seringkali kepala desa atau lurah berhasil menyelesaikan sengketa di tingkat desa dan kelurahan sehingga sengketa tersebut tidak masuk ke ranah pengadilan atau hukum,” terang Yofi.
Desa sadar hukum adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Program ini dilakukan secara berkelanjutan.
Tujuan desa sadar hukum adalah untuk membangun supremasi hukum di masyarakat, menciptakan ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kedamaian. Memfasilitasi penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi.
Cara pembinaan desa sadar hukum adalah dengan penyuluhan hukum langsung, penyuluhan hukum tidak langsung, pembinaan dilakukan minimal dua kali dalam satu tahun. (enn)












