SAMPIT – Kasus korupsi Gedung Expo Sampit menyeret nama mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotawaringin Timur (Kotim), Zulhaidir. Akibatnya, statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi diberhentikan sementara.
“Yang bersangkutan statusnya diberhentikan sementara sebagai PNS,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, Sabtu 1 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini berlaku hingga ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Adapun kasus ini menyeret empat tersangka, yakni Zulhaidir selaku mantan kepala dinas, Fazriannor (konsultan pengawas), Leonardus Minggo Nio (penyedia jasa/kontraktor, masih DPO), dan M Rikhi Zulkarnaen (konsultan perencana).
Keempat tersangka diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan dalam kontrak, termasuk pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Hal ini mengakibatkan kekurangan volume, gagal fungsi bangunan, serta tujuan pembangunan gedung tidak tercapai dan belum dapat digunakan.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, indikasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,5 miliar. Namun baru tiga nama yang sudah dibawa ke meja hijau, sementara sang kontraktor Leonardus hingga kini masih buron.
(Nardi)












