Aturan Berubah Penyebab Perusahaan di Kotim Tersandung Masalah HGU

NARDI/BERITASAMPIT - Assisten II Setda Kotim Alang Arianto.

SAMPIT – Asisten II Sekretariat Daerah Timur (Kotim) Alang Arianto memberikan penjelasan terkait sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Alang mengatakan permasalahan ini berawal dari peta tata hutan kesepakatan yang berlaku pada 2003. Sebelum itu belum banyak perusahaan berinvestasi seperti sekarang.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) (Kalteng)yang diterbitkan pada masa Gubernur Kalteng saat itu, mengatur wilayah yang disepakati dapat digunakan untuk investasi, yang mana bisa ditanami, dan yang mana termasuk yang masih berstatus kawasan hutan.

“Namun seiring berjalannya waktu, Perda tersebut tidak diterima oleh Kementerian Kehutanan, yang kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) 529 Tahun 2012 tentang kawasan hutan,” kata Alang, Senin 3 Maret 2025.

SK tersebut jelas Alang, menetapkan semua wilayah sebagai kawasan hutan, termasuk kebun sawit yang telah ditanami, sehingga statusnya kembali menjadi kawasan hutan. Perubahan ini menyebabkan permasalahan perizinan bagi perusahaan perkebunan.

“Sehingga kawasan yang sudah ditanam sawit berubah kembali jadi status kawasan hutan jadi tidak boleh ditanami. Penyelesaiannya kemudian dibuat aturan keterlanjuran karena sudah ditanam,” ungkapnya.

Sebagai solusi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2012 tentang keterlanjuran menanam sawit di kawasan hutan dan Peraturan Presiden 104 yang mengatur mekanisme tukar-menukar kawasan hutan.

“Jika kebun masuk di kawasan hutan bisa ditukar dengan area lain yang tidak masuk kawasan hutan,” ungkapnya.

Persoalannya, memang ada sebagian perusahaan yang bandel tidak mengurus hal itu, namun ada juga yang mengajukan proses pelepasan kawasan hutan.

Dalam proses mendapat persetujuan memakan waktu cukup lama hingga 2016-2017 baru keluar SK pelepasan, namun tidak bisa juga langsung diajukan HGU, harus dilakukan tata batas terlebih dahulu.

baca juga ...  Penertiban Pedagang di Kotim Dinilai Tepat, DPRD: Jangan Hanya Pasar Keramat

“Setelah pelepasan kawasan disetujui, perusahaan masih harus melalui proses tata batas yang dapat memakan waktu 2-3 tahun sebelum bisa mengajukan HGU,” ungkapnya.

Jadi pengajuan HGU perusahaan ada yang masih berproses saat ini, seeprti di salah satu perusahaan yang mana sebelumnnya melibatkan banyak pihak, termasuk camat, kepala , dan instansi terkait, serta melibatkan tim yang harus memastikan koordinat dan batas lahan sesuai aturan.

Alang menekankan bahwa perusahaan yang terlanjur menanam sawit di kawasan hutan, mereka melakukan proses HGU, sehingga banyak perusahaan yang kena dampaknya.

Juga ada beberapa grup perusahaan hanya mengandalkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan UU 39 Tahun 2014 tentang perkebunan tanpa mengurus HGU, karena disitu disebut IUP dan atau HGU.

“Padahal sesuai UU 11 Cipta Kerja 2020, keduanya seharusnya dua-duanya dimiliki, namun perusahaan kekeh menggunakan IUP saja dengan alasan aturan tidak berlaku surut,” ungkapnya.

Pemkab Kotim tentunya menegaskan perusahaan untuk menyelesaikan HGU mereka, dan meminta ke Kementrian agar menegaskan perusahaan bisa mentaati aturan untuk berinvestasi di daerah.

Kemudian Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan diharapkan bisa memberikan kejelasan terkait penertiban kawasan hutan, namun belum ada kepastian apakah akan dilanjutkan atau mengalami perubahan skema.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!