PALANGKA RAYA – Kasus penembakan yang menggegerkan Palangka Raya akhirnya memasuki babak baru. Brigadir AKS, mantan anggota Polresta Palangka Raya, duduk di kursi pesakitan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis, 6 Maret 2025.
Peristiwa berdarah ini terjadi ketika AKS menembak seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin, BA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dakwaan terhadap AKS dan terdakwa lain, MH, dalam sidang yang digelar secara bergilir.
Kuasa hukum AKS, Suriansyah Halim, mengungkapkan bahwa kliennya memang mengakui telah menarik pelatuk. Namun, ia menekankan bahwa motif di balik aksi brutal tersebut masih harus dibuktikan lebih dalam.
“Yang mau kita buktikan motif awal kenapa terjadi penembakan itu, sesuai dengan klien saya, mereka tidak ada niat untuk mencuri atau mengambil mobil,” kata Halim.
Menurutnya, AKS dan terdakwa lainnya, MH, awalnya hanya ingin mencari kendaraan yang tidak sesuai dengan data di aplikasi E-Tilang dan kemudian melakukan pungutan liar (pungli).
“Di aplikasi, mereka menemukan mobil korban ini tidak sesuai dengan spesifikasi di aplikasi E-Tilang, awlanya mereka ingin minta uang damai,” jelasnya.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Halim menambahkan bahwa pihaknya akan menyanggah dakwaan JPU yang menyebut ada niat mencuri dalam kasus ini.
“Karena dalam dakwaan itu memang niatnya mau mencuri, itu saja yang akan kita luruskan,” tegasnya.
Kasus penembakan ini terjadi di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Rabu, 27 November 2024. Korban, Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi asal Kalimantan Selatan, ditembak hingga tewas.
Setelah kejadian, mayat korban dibuang beberapa kilometer dari lokasi penembakan, sementara mobilnya dibawa kabur. Jenazah korban baru ditemukan pada Jumat, 6 Desember 2024. Saat itu, kepolisian belum mengetahui identitas korban maupun penyebab kematiannya.
Kasus ini mulai terungkap setelah MH bersama istrinya melaporkan penembakan yang dilakukan oleh AKS pada Selasa, 10 Desember 2024. Beberapa hari kemudian, AKS ditetapkan sebagai tersangka. MH juga ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai ikut terlibat dalam kejadian tersebut.
(Syauqi)












