GRIB Jaya Kalteng Kawal Pelaporan Warga Sebabi dan Pantap di Polda Kalteng

IST/BERITASAMPIT - Perwakilan warga Pantap dan Sebabi menunjukkan SP2HP pelaporan dari Polda Kalteng di depan gedung pertemuan di Polda Kalteng.

SAMPIT – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Provinsi , melalui Sekretaris Erko Mojra dengan didampingi oleh Tim DPC GRIB Jaya Kabupaten Timur pada hari Kamis, 6 Maret 2025 melakukan Advokasi mendampingi warga Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu dan Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Timur.

Warga yang didampingi masing-masing memberikan keterangan sebagai Pelapor dan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Perkebunan yakni secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan dan/ atau mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan dan/ atau memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan sebagimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a, b dan d Jo Pasal 55 huruf a, b dan d Jo Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 138/PUU-XIII/2015, tanggal 27 Oktober 2016, yang diduga dilakukan oleh PT. Tapian Nadengan di wilayah Pantap sebagaimana Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/32/II/2025/SPKT POLDA KALTENG, tanggal 19 Ferbuari 2025 dan PT. AGRO INDOMAS di wilayah Sebabi sebagaimana Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/31/II/2025/SPKT POLDA KALTENG, tanggal 19 Ferbuari 2025.

“Kami sebagai pelapor sudah memberikan keterangan dan mengajukan saksi-saksi yang telah diperiksa untuk melengkapi laporan yang sebelumnya telah dibuat dan diajukan, kami mengharapkan agar pihak Polda Kalteng dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor kedua Direksi perusahaan tersebut diatas,” kata Erko Mojra yang notabene Sekretaris DPD GRIB JAYA Kalteng ini.

Laporan tersebut kata dia pada intinya melaporkan pihak PT Agro Indomas dan PT. Tapian Nandeggan pada wilayah tertentu operasional tanpa memiliki Hak Atas Tanah dan hal ini masih dalam penyelidikan pihak Polda Kalteng.

baca juga ...  Duel Maut Gegara Ejekan, Dua Mahasiswa Bertarung Berdarah di Palangka Raya

“Sehingga guna mendukung proses tersebut kita akan kawal pelaporan ini sehingga ada penegakan yang berkeadilan, agar nyata bahwa tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, harapan kami juga harus tajam ke atas,” tandas Erko Mojra. (BS-1)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!