SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah tegas terhadap pengelola parkir Pasar Perbelanjaan Mentaya (PPM) yang masih menunggak pembayaran retribusi tahun 2024.
Plt. Kadishub Kotim, Rody Kamislam, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan resmi kepada pengelola parkir agar segera melunasi kewajiban mereka. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak pengelola.
“Sudah ada tiga kali kami mengirim surat kepada pihak pengelola parkir tetapi sampai saat ini belum ada kesepakatan,” ungkapnya.
Dishub Kotim menegaskan bakal mengambil langkah tegas jika pihak pengelola parkir di PPM tidak memenuhi batas waktu pembayaran tunggakan yang telah ditetapkan.
“Jika teguran kami tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah tegas terhadap pengelola parkir,” ujar Rody Kamislam, perwakilan Dishub Kotim.
Meski begitu, Rody mengaku belum bisa merinci jumlah pasti tunggakan yang harus dibayarkan, karena masih dalam proses verifikasi. Namun, ia menegaskan bahwa Dishub Kotim tidak akan tinggal diam jika kewajiban ini terus diabaikan.
“Nanti kalau sudah selesai kami mengkalkulasi semuanya, baru bisa saya sampaikan,” pungkasnya.
(Sattar)












