SAMPIT – Tim Satgas Gabungan yang akan menyita lahan perkebunan di kawasan hutan ternyata tidak hanya menargetkan perusahaan besar swasta (PBS) saja.
Bahkan ratusan hektare lahan milik koperasi di Kecamatan Cempaga Hulu Kotawaringin Timur (Kotim) juga masuk dalam daftar yang bakal ditertibkan atau dirampas untuk negara.
“Tim Satgas akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua lahan yang masuk dalam kawasan hutan, baik yang dikelola oleh perusahaan maupun koperasi,” ujar salah satu narasumber yang ikut dalam kegiatan penertiban itu kepada Berita Sampit, Jumat 7 Maret 2025.
Ia mengungkapkan bahwa selain perkebunan milik perusahaan besar, ada juga lahan yang dikelola oleh koperasi yang diduga berada di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Lahan koperasi yang menjadi target penyitaan ini sebagian besar telah digarap selama bertahun-tahun dan menjadi sumber mata pencaharian bagi pengurus, di mana lokasinya berada di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu.
Lahan ini akan dipasang papan penyitaan yang bertuliskan dalam penguasaan Pemerintah RI yang mana tim ini terdiri dari berbagai unsur diantaranya TNI, Polri dan Kejaksaan.
Bahkan hari ini Sabtu 8 Maret 2025 tim kembali bergerak, namun ke mana arahnya semua tergantung petunjuk tim dari pusat tersebut.
Sebelumnya Ketua DPRD Kotim Rimbun mengkritisi koperasi yang diduga menggarap kawasan hutan secara ilegal. Ia meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan agar tidak terjadi pembiaran yang merugikan negara.
“Kami akan meminta data kepengurusan dan keanggotaan koperasi serta memanggil pengelolanya untuk klarifikasi, karena bisa saja namanya koperasi, namun anggotanya apakah ada,” tegas Rimbun, Kamis 20 Februari 2025.
Ia juga menyoroti banyaknya tuntutan masyarakat terkait pembagian lahan plasma dari koperasi. “Jangan sampai koperasi hanya menjadi nama, sementara yang mengelola justru perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Donna Rumiris Sitorus belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi terkait penyitaan dari tim Satgas Kejagung.
(Nardi)












