Polisi Grebek Pengedar Sabu di Wisma, 0,84 Gram Narkotika Diamankan

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku saat diamankan di Polresta beserta barang bukti.

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta menangkap seorang pria berinisial RAP alias Kiki (30) yang diduga sebagai pengedar sabu. RAP diamankan di Wisma RedDoorz, Jalan Bukit Keminting XV, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, pada Jumat 7 Maret 2025.

Kapolresta , Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu,” ujar AKP Agung, Sabtu 8 Maret 2025.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,84 gram. Selain itu, turut disita sebuah ponsel merek Redmi warna hitam yang digunakan untuk transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi KH 2448 TN yang dipakai pelaku sebagai sarana transportasi.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik terlapor. Ia beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta menunggu hasil uji barang bukti dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM),” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Hangatnya Sore dan Semangat Persatuan: Gubernur Agustiar Jogging Bareng Jurnalis di Jantung Palangka Raya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!