PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial Ru (51) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di Jalan Dr. Murjani, tepatnya di depan Subur Ban, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, pada Jumat 7 Maret 2025.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 14.45 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu,” ujar AKP Agung, Sabtu 8 Maret 2025.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat ±4,99 gram yang dibungkus tisu putih dan dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone, satu sepeda motor Yamaha Vixion merah dengan nomor polisi KH 3228 TP, serta STNK kendaraan tersebut.
“Barang bukti ini ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan terlapor, dan ia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pengujian barang bukti di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
(Syauqi)












