Pengedar Sabu 4,99 Gram di Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan di Celana

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku saat diamankan Satresnarkoba Polresta beserta barang bukti.

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta berhasil menangkap seorang pria berinisial Ru (51) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di Jalan Dr. Murjani, tepatnya di depan Subur Ban, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, pada Jumat 7 Maret 2025.

Kapolresta , Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 14.45 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu,” ujar AKP Agung, Sabtu 8 Maret 2025.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat ±4,99 gram yang dibungkus tisu putih dan dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone, satu sepeda motor Yamaha Vixion merah dengan nomor polisi KH 3228 TP, serta STNK kendaraan tersebut.

“Barang bukti ini ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan terlapor, dan ia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Polresta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pengujian barang bukti di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).

(Syauqi)

baca juga ...  Dinas PMD Kalteng Pacu Pemberdayaan Desa, Sejalan dengan Visi Nasional
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!