SAMPIT – Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kotawaringin Timur (Kotim) 2024 mengalami penundaan, sejalan dengan keputusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Pengangkatan CPNS yang sebelumnya dijadwalkan pada Maret kini diundur hingga 1 Oktober 2025, sementara PPPK akan diangkat serentak pada 1 Maret 2026.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim, Sanggul Lumban Gaol, menyatakan BKN telah mengeluarkan surat pada 8 Maret 2025 terkait penyesuaian jadwal seleksi calon ASN tahun 2024.
Dengan adanya penundaan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim untuk langkah-langkah selanjutnya.
Salah satunya adalah menangguhkan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi mereka yang telah dinyatakan lulus.
Sanggul menjelaskan, pegawai yang terlanjur sudah pindah ke instansi baru sesuai surat keputusan sebagai CPNS maupun PPPK, diarahkan untuk kembali ke instansi asal. Hal ini karena anggaran untuk gaji mereka sebagai tenaga kontrak masih ada di instansi asal.
Dengan adanya kebijakan terbaru ini, para pegawai tersebut statusnya kembali menjadi tenaga kontrak. Penggajiannya akan dibayar sesuai gaji tenaga kontrak dan akan dibayar oleh instansi asal tempat dia bertugas.
“Kami akan mengatur mekanisme penggajian mereka dan berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar status mereka tetap sebagai pegawai kontrak hingga 2026,” terangnya, Selasa 11 Maret 2025.
Sebelumnya, Pemkab Kotim telah melantik 578 PNS dan PPPK dalam sebuah prosesi yang dipimpin oleh Bupati Kotim Halikinnor di Aula Gedung Serbaguna Sampit pada Selasa 4 Maret 2025. Namun, dengan kebijakan baru ini, pengangkatan mereka harus ditunda.
Sanggul berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali keputusan tersebut. “Semoga ada perubahan kebijakan dalam waktu dekat, mengingat hal ini berdampak pada seluruh daerah,” pungkasnya. (nardi)












