Dua Pria Ditangkap di Perkebunan Sawit, Sabu-Sabu Disembunyikan di Saku

IST/BERITASAMPIT - Dua orang tersangak MRV dan ME saat diamankan oleh Mapolres Kotim.

SAMPIT – Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba tak berkutik saat diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres . Keduanya, berinisial MRV (22) dan ME (29), tertangkap basah menjual sabu-sabu di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Sabtu 8 Maret 2025.

Kasus ini terungkap setelah seorang petugas keamanan perusahaan melaporkan adanya temuan narkoba di saku MRV. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian, yang kemudian mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami jaringan peredaran sabu-sabu yang melibatkan kedua tersangka.

“Waktu itu, security atau satpam melakukan pemeriksaan terhadap MRV dan pada saat mereka periksa ditemukan plastik klip berisi kristal bening yang diduga adalah narkoba jenis sabu-sabu,” kata Suherman, Selasa 11 Maret 2025.

Setelah menemukan barang haram tersebut di saku MRV, satpam yang bertugas langsung mengamankan tersangka dan melaporkan kepada petugas kepolisian.

“Dari laporan security itu, kami langsung bergegas mendatangi lokasi yang dilaporkan dan saat tiba kami memang menemukan barang bukti narkoba tersebut,” ujarnya.

Setelah mengamankan MRV yang kedapatan membawa narkoba, petugas berhasil mengungkap bahwa barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada ME.

“Saat diperiksa di TKP, MRV mengaku bahwa sabu itu akan diberikan kepada ME. Kami langsung bergerak cepat menuju kediaman ME dan mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Suherman.

Tanpa bisa mengelak, ME membenarkan keterangan MRV, sehingga keduanya langsung digiring ke Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,30 gram, satu unit sepeda motor, dan dua unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

baca juga ...  Berikan Rasa Aman Perayaan Nataru, Porlres Kotim Kerahkan 200 Personil

Atas perbuatannya, kedua tersangka di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Oktavianto)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!