SAMPIT – Kabar mengejutkan sempat beredar mengenai seorang ustadz asal Palestina, Hamed AH Alnajjar, yang tengah berdakwah di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ia disebut-sebut sempat diamankan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.
Namun, isu tersebut langsung dibantah oleh pihak imigrasi. Kepala Kantor Imigrasi Sampit, Bayu Dewabrata, menegaskan bahwa tidak ada penahanan terhadap ustadz tersebut. Pihaknya hanya melakukan pemeriksaan rutin terkait kelengkapan dokumen pada Senin, 10 Maret 2025.
“Sebenarnya bukan ditahan, tapi kami lakukan pengecekan kelengkapan berkas beliau,” kata Bayu, Selasa 11 Maret 2025.
Hasil pemeriksaan terhadap seorang ustadz yang sempat menjadi sorotan akhirnya membuahkan hasil. Berkas yang dibawanya dinyatakan lengkap oleh pihak berwenang.
“Alhamdulillah, berkasnya lengkap dan saat ini masih dalam proses,” ujar Bayu.
Meski demikian, ustadz tersebut tidak dikenakan penahanan oleh pihak imigrasi. “Enggak ditahan, tapi kami masih proses dan menunggu perkembangannya,” tambah Bayu.
Usai pemeriksaan, sang ustadz memilih untuk tidak melanjutkan kegiatannya dan kini tengah menunggu proses lebih lanjut di sebuah penginapan di Kota Sampit.
(Oktavianto)












