SAMPIT – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali memeriksa sejumlah petinggi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur (Kotim). Pemeriksaan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Rabu, 12 Maret 2025, terkait dugaan pelanggaran izin usaha di kawasan hutan.
Menurut sumber dari kejaksaan, tiga perusahaan besar menjadi fokus pemeriksaan kali ini. Langkah ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam mengawal kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, khususnya dalam industri perkebunan kelapa sawit yang kerap disorot karena isu perambahan hutan.
“Datang sejak pagi hingga saat ini masih pemeriksaan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pantauan, tiga perusahaan yang diperiksa hari ini adalah PT SPMN, PT HSL, dan PT Mananjung Hayak. Pemeriksaan ini melibatkan manajer hingga direktur perusahaan.
Sebelumnya, kejaksaan juga telah memeriksa petinggi PT BUM dan PT Agro Bukit terkait kasus serupa.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan terhadap perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan hutan.
Namun, Kasi Intelijen Kejari Kotim saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar mengenai pemeriksaan tersebut.
Begitu pula pihak perusahaan belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengambil langkah tegas dengan menyita lahan perusahaan yang terbukti mengalihfungsikan kawasan hutan secara ilegal. Salah satu yang telah disita adalah lahan PT Agro Bukit seluas 3.798,3 hektare di Kecamatan MB Ketapang.
Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, beberapa perusahaan sawit termasuk dalam daftar pelanggar, di antaranya juga PT Wilmar Group dan PT Makin.
Dua anak perusahaan Wilmar serta beberapa anak usaha Makin, tercatat dalam proses pelepasan lahan atau telah ditolak izinnya.
Pemerintah Kabupaten Kotim menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum tanpa tebang pilih. Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol, menegaskan bahwa perusahaan telah diberi waktu sejak 2007 untuk mengurus perizinan, tetapi masih ada yang melanggar aturan.
“Kami pemerintah mendukung penegakan aturan ini jangan sampai tebang pilih,” tegasnya.
(Nardi)












