Satgas PKH Sita Ribuan Hektare Lahan Sawit di Kotim, Praktisi : Langkah Keliru!

JIMMY/BERITASAMPIT - Praktisi Ahmad Taufik.

SAMPIT – Ribuan hektare lahan sawit di Kabupaten (Kotim) disita oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Eksekusi ini dilakukan dengan pemasangan plang penyitaan di area seluas 3.798,3 hektare milik PT Agro Bukit.

Penyitaan ini diduga terkait dengan aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin. Namun, langkah tegas Satgas yang dipimpin oleh Mayjen TNI Yusman Madayun ini justru menuai kritik dari praktisi , Ahmad Taufik.

Menurutnya, tindakan tersebut menyalahi prinsip yang menjadi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Oleh karena itu setiap warga negara baik itu pemerintah, Aparat Penegak maupun masyarakat, siapapun dia orangnya harus patuh dan tunduk pada ,” ungkapnya di Sampit, Rabu 12 Maret 2025.

Selanjutnya, kata Taufik bahwa dalam penentuan kawasan hutan, pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan hutan itu pada Pasal 1 angka 1 menegaskan bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai Hutan Tetap.

Menurut Akhmad Taufik pada Pasal 1 angka 1 Perpres tersebut sangatlah jelas suatu wilayah tertentu dinyatakan sebagai Kawasan Hutan haruslah ditetapkan bukan penunjukan, untuk menetapkan suatu wilayah merupakan Kawasan Hutan sangat jelas telah diatur pada: Pasal 15 UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 36 UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi undan-undang, Pasal 15 telah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui:
a. penunjukan Kawasan Hutan;
b. penataan batas Kawasan Hutan;
c. pemetaan Kawasan Hutan; dan
d. penetapan Kawasan Hutan.

baca juga ...  Ratusan Calon Jamaah Haji Sampit ikuti Sosialisasi program JKN

Sedangkan Kawasan Hutan di Provinsi baru pada tahab Penunjukan sebagaimana ditegaskan pada SK Menhut 529 Tahun 2012 yang merupakan perubahan dari Surat Keputusan Menteri Pertanian Nornor; 759/KPTS/Um/l0/l982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I seluas 15.300.000 Ha (Lima  Belas Juta Tiga Ratus Hektar) sebagai Kawasan Hutan yang selanjutnya sering disebut (TGHK).

Menurut Akhmad Taufik selaku Pemohon Uji Materi Pasal 1 ayat 3 UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan bahwa berdasarkan Putusan No. 45/PUU-IX/2011, Penunjukan Kawasan Hutan tidak mempunyai kekuatan mengikat, karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.

Bahwa atas permohonan Uji Materi tersebut, Mahkamah Konstitusi Perkara No. 45/PUU-IX/2011, memutuskan dengan amar:
• Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
• Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
• Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, 161 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) tidak mempunyai kekuatan mengikat;

baca juga ...  Disdik Kotim Siap Laksanakan Putusan MK terkait Pendidikan Gratis

Suatu kawasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan hutan, yang mana berbunyi:

1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
2. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
3. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, erosi, mencegah intmsi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
4. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
5. Setiap Orang adalah oraflg perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
6. Perizinan Berusaha adalah izin usaha yang diberikan kepada Setiap Orang sebagai legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
7. Denda Administratif adalah sanksi administratif berupa pembebanan kewajiban bagi Setiap Orang untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu akibat pelanggaran penggunaan Kawasan Hutan secara tidak sah.
8. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara,
9. Penguasaan Kembali adalah tindal<an yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat guna menyelamatkan dan penguasaan Kawasan Hutan.
10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Sedangkan di Kalteng masih merupakan penunjukan kawasan hutan, yang pertama merujuk pada SK Menteri Pertanian Nomor 529 tahun 2012, itu di wilayah kalimantan ditunjuk sebagai kawasan hutan adalah 15.300.000.000 hektare sebagai kawasan hutan, itu baru ditunjuk,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa dalam SK Menhut Nomor 529 Tahun 2012 itu, masih dalam tahap penunjukan Kawasan Hutan belum dalam tahap Pengukuhan Kawasan hutan, dikarenakan untuk menentukan suatu wilayah Kawasan hutan haruslah dilakukan tahapan tahapan sebagaimana digariskan pada:

baca juga ...  Warga Waringin Agung Bersatu! Ratusan Tandatangani Petisi, Desak BPD Rekomendasikan Pemberhentian Kades

Pasal 15 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi undan-undang, Pasal 15 telah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui:
a. penunjukan Kawasan Hutan;
b. penataan batas Kawasan Hutan;
c. pemetaan Kawasan Hutan; dan
d. penetapan Kawasan Hutan.

Menurutnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45 Tahun 2011 menunjukan kawasan merupakan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Dasar atau dikatakan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat, dikatakan melanggar Undang-Undang Dasar.

(Jimmy)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!