KUALA KURUN – Dengan adanya efisiensi belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 sebabkan Transfer Ke Daerah (TKD) Kabupaten Gunung Mas alami pengurangan.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025, diwajibkan untuk melakukan efisiensi anggaran guna memfokuskan pada hal-hal yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi TKD provinsi/kabupaten/kota, Kabupaten Gunung Mas mengalami pengurangan TKD sebesar Rp.73.902.630.000, terutama pada komponen DAU yang diarahkan untuk pekerjaan umum dan DAK Fisik jalan,” ungkap Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, Selasa 11 Maret 2025.
Pengurangan tersebut berpotensi mempengaruhi upaya Pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk memenuhi harapan masyarakat akan infrastruktur yang lebih baik.
Kemudian kata dia, sebagai respons terhadap pengurangan TKD, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran nomor 900.1.1/640/SJ 11 Februari 2025, yang mendorong efisiensi APBD tahun 2025.
“Hasil efisiensi ini dialokasikan kembali ke bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Sanitasi, Penanganan Pengendalian Inflasi, Stabilitas Harga Makanan dan Minuman, Penyediaan Cadangan Pangan, serta prioritas lain yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi,” bebernya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sedang merancang ulang realokasi anggaran dengan fokus pada hal-hal yang berdampak langsung bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses realokasi ini akan diatur dalam perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 dan akan disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,”tutup Jaya Samaya Monong. (ale)












