DPRD Kalteng Dorong Pengkajian Mendalam Mekanisme Tata Kelola Tambang

SYAUQI/BERITASAMPIT - Jubir Fraksi PDIP, Bambang Irawan.

– Juru Bicara Fraksi PDIP (Kalteng), Bambang Irawan, menegaskan pentingnya pengkajian mendalam terhadap mekanisme dan tata kelola pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, serta batuan di wilayah Kalteng.

Hal ini menindaklanjuti usulan Pemerintah Daerah Provinsi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambangan di sektor tersebut. Menurut Bambang, regulasi yang jelas dan komprehensif sangat diperlukan agar pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara optimal, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

“Sebagai penyelenggara di Provinsi Kalteng, baik DPRD maupun Pemerintah Provinsi tentu memiliki cita-cita mulia dalam memajukan Kalteng sebagai Provinsi unggul dan berdaya saing,” ujar Bambang dalam rapat paripurna kemarin, Senin 10 Maret 2025.

Ia mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Dalam konteks ini, pengelolaan pertambangan harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial, lingkungan, serta dampak ekonomi jangka panjang.

Mengingat bahan ini (pertambangan) sebagai kekayaan alam yang terkandung dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan. Pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besarnya bagikemakmuran rakyat secara berkelanjutan,” jelasnya.

Selain itu, regulasi terkait juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang menyebutkan bahwa hak atas tanah hanya memberikan manfaat atas permukaan tanah, sementara kekayaan di dalamnya diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

baca juga ...  Agustin Teras Narang Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan

Lebih lanjut, Bambang menyoroti tantangan utama dalam tata kelola pertambangan, seperti pengaruh globalisasi, otonomi daerah, hak asasi manusia, isu lingkungan hidup, perkembangan teknologi dan informasi, serta tuntutan peningkatan peran swasta dan masyarakat dalam industri pertambangan.

“Oleh karena itu, untuk menghadapi tantangan lingkungan dan sejumlah permasalahan, perlu disusun peraturan daerah yang dapat memberikan landasan bagi langkah pembaruan dan penataan kembali Penataan Pengelolaan dan pengusahaan pertambangan, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan,” pungkasnya.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!