PALANGKA RAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah (Kalteng) harus berorientasi pada perlindungan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya, Habib Sayyid Abdurahman, menyampaikan sejumlah masukan terkait pembahasan Raperda tersebut.
“Pembangunan pertambangan harus menyesuaikan dengan perubahan lingkungan, baik bersifat nasional maupun internasional. Tantangan utama yang dihadapi oleh pertambangan mineral dan batu bara adalah pengaruh globalisasi yang mendorong demokratisasi, otonomi daerah, hak asasi manusia, lingkungan hidup, perkembangan teknologi dan informasi, hak atas kekayaan intelektual serta tuntunan peningkatan peran swasta dan masyarakat,” ujarnya, Senin 10 Maret 2025.
Ia menekankan bahwa pengelolaan pertambangan harus memiliki landasan hukum yang jelas agar dapat menjawab tantangan tersebut serta menata kembali tata kelola pertambangan mineral dan batuan di Kalteng.
PKB juga menyoroti pentingnya sektor pertambangan dalam memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kalteng.
“Harapan kami, dengan adanya Raperda ini, akan lahir produk hukum daerah yang berkualitas dan mampu melindungi hak-hak masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kemajuan Kalteng,” pungkasnya.
(Syauqi)












