PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau menyadari korupsi adalah tantangan yang kompleks yang tidak bisa dicegah dan dihadapi sendiri, sehingga perlu adanya sinergi dan kolaborasi yang kuat dari berbagai pihak, khususnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Bupati Pulpis Ahmad Rifa'i saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Pulpis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Pulpis, Rabu 12 Maret 2025.
PKS tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dalam pengawasan internal dan menangani pengaduan masyarakat terkait indikasi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Banama Tingang, Kantor Bupati Pulpis, dan turut disaksikan oleh Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta, Sekretaris Daerah Tony Harisinta, Kepala Pengadilan Negeri, perwakilan Dandim, serta jajaran pejabat OPD di lingkungan Pemkab Pulpis.
Bupati H Ahmad Rifai, menegaskan bahwa korupsi adalah musuh bersama yang menghambat pembangunan dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, sinergi antara APIP dan APH menjadi langkah strategis dalam pencegahan serta penanganan dugaan korupsi di Kabupaten Pulpis.
“Penandatanganan kerja sama ini adalah simbol dari tekad bersama untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan transparan, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar tepat dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan koordinasi yang solid dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi. Selain penegakan hukum, langkah-langkah pencegahan yang lebih proaktif dan terukur juga akan diperkuat agar risiko korupsi dapat diminimalisir sejak dini.
“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan kepolisian semakin efektif dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di Pulpis,” tutupnya. (ds)












