Dorong PAD dan Kesejahteraan, Regulasi Tambang Kalteng Harus Berpihak ke Rakyat

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Jubir Fraksi Golkar, Okki Maulana.

– Regulasi pertambangan di (Kalteng) didorong agar tak hanya mengejar pemasukan, tapi juga benar-benar membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng, Okki Maulana, menegaskan pentingnya keberpihakan pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor tambang. Hal ini disampaikannya saat merespons Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB) yang diajukan oleh Gubernur Kalteng.

Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang kini memberi kewenangan lebih besar kepada pemerintah provinsi untuk mengatur dan mengawasi sektor pertambangan.

Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng menyambut baik penyampaian Raperda ini, mengingat sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah. Selain berkontribusi terhadap peningkatan PAD, sektor ini juga membuka peluang lapangan kerja bagi masyarakat.

“Dengan adanya pendelegasian kewenangan perizinan usaha pertambangan kepada pemerintah daerah provinsi, Kalteng memiliki peluang besar untuk mengelola sumber daya alam secara lebih efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Okki Maulana.

Namun, Fraksi Partai Golkar menilai bahwa Raperda ini harus mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini muncul dalam pengelolaan sektor pertambangan di Kalteng. Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan meliputi tata kelola perizinan, transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, keberpihakan kepada masyarakat lokal, serta perlindungan lingkungan.

“Pengelolaan pertambangan harus dipastikan tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan,” tambahnya.

Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), serta izin pengangkutan dan penjualan. Pengawasan yang ketat diperlukan agar pemanfaatan sumber daya alam dapat berjalan secara transparan dan berkelanjutan.

baca juga ...  Anggota DPRD Kalteng Dorong Peningkatan Infrastruktur dan Ekonomi untuk Tenaga Kesehatan 

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!