SAMPIT – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkapkan adanya temuan dugaan aktivitas pertambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) oleh salah satu perusahaan tambang Batu Bara di wilayah Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur (Kotim).
Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga membangun jalan hauling yang melintasi kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng, Robetson, melalui Sekretaris Erko Mojra menyampaikan temuan tersebut setelah berkoordinasi dengan DPC GRIB Jaya Kotim.
Menurutnya, dugaan pelanggaran ini berpotensi menyalahi berbagai ketentuan perundang-undangan, khususnya di sektor pertambangan dan kehutanan.
“Publik memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap investasi yang masuk di wilayah ini,” ungkapnya Senin 17 Maret 2025.
Ia menegaskan negara melalui instansi terkait juga harus transparan dalam memberikan informasi mengenai aktivitas operasional perusahaan di Kotim
“Karena ini menyangkut pendapatan negara, daerah, serta dampak terhadap lingkungan dan kelestarian alam,” tegasnya.
Pihaknya mendesak pemerintah dan instansi berwenang untuk segera melakukan investigasi guna memastikan ketaatan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
(Nardi)












