PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat koordinasi terkait pendampingan investor dalam pengembangan usaha, khususnya dalam administrasi dokumen perusahaan, Senin 17 Maret 2025, dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdagperin Kalteng, Rangga Lesmana.
Dalam rapat tersebut, Kabid Industri Disdagperin Kalteng, Simon Obos, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pendampingan kepada investor. Salah satu fokus utama adalah terkait administrasi dokumen perusahaan dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Giat ini adalah pendampingan investor dalam pengembangan usaha, terutama dalam hal administrasi dokumen perusahaan yang harus terdaftar di SIINas,” ucapnya.
Sementara itu, Rangga Lesmana menekankan pentingnya sinkronisasi data industri di Kalimantan Tengah sebagai langkah strategis dalam mendorong investasi dan pengembangan industri.
“Sinkronisasi data bertujuan untuk meningkatkan investasi, menarik investor, membantu pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan berbasis data dan fakta, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu penginputan data dalam SIINas bersifat wajib bagi perusahaan industri. Selain itu, pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) juga didorong untuk mendaftarkan usahanya dalam sistem tersebut. Salah satu manfaat yang bisa diperoleh adalah akses terhadap informasi dunia usaha serta program pendampingan dan pelatihan.
“Saat ini, kami menjalankan program ‘10.000 IKM Berkah', yaitu pelatihan dan pengembangan bagi 10.000 IKM di Kalimantan Tengah secara gratis. Program ini juga berkaitan dengan upaya penyelarasan data industri,” ungkapnya. (yud)












