Plt Sekda Kalteng Ajak CASN dan PPPK Berdoa di Ramadan, Harap Nasib Pengangkatan Tak Tertunda

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Katma F. Dirun, diwawancarai usai Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin 17 Maret 2025.

– Di tengah suasana Ramadan yang penuh harap, Plt. Sekretaris Daerah Provinsi , Katma F. Dirun, mengajak seluruh Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 untuk memperbanyak doa.

Katma menyampaikan harapan agar pemerintah pusat kembali pada jadwal awal pengangkatan, yakni April 2025, bukan menundanya hingga Oktober.

“Kita doakan semoga pemerintah pusat cepat mengangkatnya atau mengembalikan jadwalnya di bulan April ini. Dan tolong di 10 hari terakhir bulan Ramadan, kita berdoa, Insya Allah pasti diijabah,” ujar Katma usai menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin 17 Maret 2025.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan kebijakan yang menunda pengangkatan CASN dan PPPK tahun 2024 hingga Oktober 2025.

Menanggapi hal itu, Katma menegaskan bahwa kebutuhan pegawai di Kalteng sangat mendesak dan menilai penundaan tersebut kurang tepat.

“Ketika ada edaran dari Menpan RB, kita sebetulnya kurang sependapat dengan pusat. Karena di satu sisi, kebutuhan pegawai di Kalteng memang masih kurang, dan kita sangat berharap status CASN dan PPPK yang baru lulus segera diperjelas,” kata Katma.

Menurutnya, kejelasan status sangat penting agar pegawai yang telah lulus seleksi dapat segera bekerja dan mengabdikan diri di lingkungan .

Saat ini, Kalteng masih membutuhkan lebih dari 4.000 pegawai, terutama di sektor-sektor krusial seperti dan pendidikan.

Terkait keputusan penundaan pengangkatan hingga Oktober 2025, Katma berharap kebijakan tersebut dapat dikaji ulang oleh pemerintah pusat.

“Sebagaimana kita ketahui, Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa Oktober 2025 adalah batas akhir pemprosesan pengangkatan, bukan dimulainya pengangkatan. Jadi, bukan berarti harus menunggu hingga Oktober 2025,” tegasnya.

baca juga ...  NTP Kalteng Januari 2026 Naik, Harga Gabah dan Komoditas Perkebunan Menguat

Katma juga menekankan bahwa tidak ada kendala anggaran dalam proses pengangkatan CASN dan PPPK di Kalteng.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah pusat bisa mempertimbangkan ulang keputusan tersebut agar pelayanan publik di daerah tidak terganggu akibat keterbatasan tenaga ASN.

“Kita berharap, karena tidak ada persoalan dengan anggaran, maka seharusnya CASN dan PPPK bisa segera diangkat,” pungkasnya.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!